BANJARMASIN - Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotabaru Ir Talib yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara korupsi
pengadaan dua kapal nelayan dituntut jaksa penjara selama tiga tahun dan enam
bulan.
Tak hanya Talib, kuasa Direktur CV
Arief Fadillah, Thaha Rahmatillah pun juga dituntut sama yakni selama tiga
tahun dan enam bulan.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Agung
Teja dari kejaksaan Negeri Kotabaru, di Pengadilan Tipikor , Rabu (28/12/2016) siang.
Oleh jaksa keduanya yang disidang
terpisah namun dengan majelis yang sama juga didenda sebesar Rp200,-juta
subsidair tiga bulan kurungan penjara,.
Namun untuk terdakwa Talib tidak
dibebani uang pengganti sementara Thaha dibebani membayar uang pengganti
sebesar Rp134 juta dan apabila tidak dapat membayar maka kurungan badannnya
bertambah lagi setahun.
JPU menyebutkan secara meyakinkan kedua
terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair dan berkeyakinan kalau keduanya
melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan
ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidairnya.
Setelah mendengar tuntutan tersebut
ketua majelis hakim Femina memberikan kesempatan para pembela kedua terdakwa
untuk menyampaikan nota pembelaan. Para penasehat hukum terdakwa akan
mengajukan pembelaan minggu depan. (metro7/nurul)