BANJARMASIN - Sepekan lebih sudah Samsul Arifin alias Samsul (28) mendekam
dibalik jeruji tahanan Mapolsekta Banjarmasin Barat.
Warga Jalan Dahlia Gang Budaya RT 30, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, itu dibekuk aparat kepolisian karena terlibat kasus narkoba.
Lelaki yang dalam keseharian bekerja
sebagai pengantar ayam potong itu dibekuk di kediamannya saat sedang tidur.
Sebanyak 11 paket sabu diamankan
dari kediaman Samsul.Barang bukti itu disembunyikan di kotak permen.
Turut diamankan juga barang bukti
lainnya yakni satu pack plastik klip, satu serok dari sedotan plastik dan satu
handphone.
Pengantar ayam potong ini mengaku
sudah melakoni bisnis sabu sekitar setengah tahun terakhir."Buat
nambah-nambah penghasilan saja," kata Samsul.
Samsul mengakui, biasanya dia
membeli sabu di kawasan Pasar Sentra Antasari.Sabu dibeli dalam satu paket
besar yang nantinya dibagi menjadi paketan kecil.
"Ya, bisa beli 4-5 juta dan
dibagi-bagi.Keuntungannya sesuai hasil negosiasi dan tak menentu, kisaran
ratusan ribu saja, ungkapnya.
Dikonfirmasi terkait penangkapan
ini, Kapolsekta Banjarmasin Barat AKP Indra Prihartono melalui Kanit Reskrimnya Ipda Sisworo
Zulkarnain, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku yang diduga jadi
pengedar sabu tersebut.
"Berawal dari informasi
masyarakat yang menyebut bahwa di kawasan tempat tinggal mereka ada lelaki yang
diduga jadi penyedia sabu atau berbisnis sabu. Kami langsung lakukan
penyelidikan, begitu bisa dipastikan, kami langsung lakukan penyergapan di
kediaman pelaku ini," beber Ipda Sisworo
Dilanjutkan Kanit Reskrim yang
dikenal sigap di lapangan ini, penangkapan tak lepas dari kerjasama yang solid
antar anggota buser di lapangan.
"Saat penangkapan di kediaman
pelaku, turut kami dapati barang bukti 11 paket sabu dan barang bukti lainnya.
Pelaku langsung kami bawa ke Mapolsekta untuk proses penyidikan lebih
lanjut," pungkasnya. (metro7/nurul)