ImageHost.org ImageHost.org

Penerbit : PT. Surya Alam Sakti
SIUP : 15/16.08/SIUP/PB/IX/2004
Akte Pendirian :
No. 107 Tgl 21 Pebruari 2001
Tanggal Terbit Perdana :
11 Juni 2007

Pimpinan Umum/Penanggung Jawab :
Sabirin HA Syukran Nafis
Pemimpin Perusahaan:
Rahmat
Pendiri :
Sabirin HA Syukran Nafis

Redaksi/TU : Jl.Simpang Tiga Tangki Hijau No.21 Murung Pudak Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan 71571 Telp (0526) 2700825

Pemimpin Redaksi :
Sabirin HA Syukran Nafis
Wakil Pimpinan Redaksi :
Rosidi HS
Redaksi :
Sabirin HA Syukran Nafis, Hiviannoor, Riza Fahmi, Zulfahmi Dhamiri, Sugianoor, Suwarto, Mahliandi,Rosidi HS, Gt. Suriansyah, Hery Yusminda, Ika Rahmawati, Muhammad Yusuf, Munazi Yakin, fitrian noor.

Manager Iklan dan Sirkulasi :
Suwarto SE
Manager Keuangan :
Fitrian Noor
Bagian Penagihan :
Suwarto SE
Layouter/Design Grafis :
Rahmat
Tim Pracetak dan Cetak :
Abdullah

Perwakilan Banjarmain :
Rosidi HS
Jl. Karya Sabumi II No.2 RT.17 Kompplek Kayu Tangi II Banjarmasin Telp.(0511) 3305331.

Kelompok Kerja :
PERCETAKAN MEDIA PUTERA MANDIRI
Jl. Simpang Tiga Tangki Hijau No.21 Murung Pudak, Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan 71571 Telepon : (0526) 2700825
Isi diluar tanggung jawab percetakan


STOP PERS

Wartawan Metro7 dilengkapi dengan Kartu Pers dan Surat Tugas, serta tercantum didalam BOX REDAKSI.
Apabila ada yang mengaku sebagai wartawan Koran Metro7, MASYARAKAT WAJIB untuk menanyakannya identitasnya. Dan apabila tidak ada termuat didalam BOX REDAKSI maka segera melapor kepada PIHAK BERWAJIB.
Terima kasih.

TTD :Redaksi

Pencuri Truk Nekat Serempet Mobil Polisi, • Kejar-kejaran Hingga 20 Kilometer

TANJUNG-Aksi kejar-kejaran yang melibatkan beberapa mobil di jalan raya layaknya seperti dalam film laga mewarnai aksi penangkapan terhadap, Aliman (32), Senin (16/5) siang. Pengejaran terhadap pelaku terjadi di ruas jalan trans Kalsel Kaltim hingga sejauh 20 kilometer, tepatnya dari Desa Saradang Kecamatan Haruai hingga ke Desa Maburai kecamatan Murung Pudak.
Warga Desa Sungai Pumpung Kecamatan Awayan, Balangan ini menjadi sasaran pengejaran karena ketangkap basah melarikan Mitsubitshi Dump Truk warna Kuning Nopol KT 8407 KU.
Dengan dump truk itu jugalah pelaku menerobos jalanan saat dikejar petugas gabungan dari Polsek Haruai, Polsek Murung Pudak, Polres Tabalong dan beberapa warga.
Dalam pengejaran itu sendiri, korban Sebastian, juga sempat bergelantungan hingga satu kilometer di bak belakang truk yang dilarikan pelaku.
Informasi didapat, akibat aksi kejar-kejaran ini menyebabkan satu mobil pengguna jalan, dua kendaraan pengguna jalan dan satu mobil dinas satlantas Polres Tabalong mengalami kerusakan.
Ini akibat pelaku yang berusaha melarikan diri dengan mengendarai dump truk curian berusaha terus menerobos pengendara dan adangan petugas kepolisian.
Tembakan peringatan juga sempat mewarnai aksi pengejaran sebelum akhirnya pelaku berhasil dihentikan di kawasan Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak.
Drama pengejaran sendiri terjadi hingga beberapa jam, tepatnya mulai dari sekitar pukul 12.30 wita saat pelaku pertama beraksi di simpang masuk ke PT Conch, Desa Saradang hingga pukul 14.30 wita, saat berhasil diamankan.
Pengakuan pelaku Aliman yang ditemui di Mapolres Tabalong, Selasa (16/5) pagi, dirinya saat kejadian dalam keadaan mabuk karena mengonsumsi obat zenith.
Saat itu ketika berada di sekitar lokasi, dirinya melihat ada sebuah truk yang parkir di pinggir jalan dengan posisi ke arah Kaltim dan kondisi mesin masih menyala.
"Aku langsung masuk, ternyata sudah menyala, langsung kubawa ke arah Kaltim," ujarnya.
Saat itu pemilik truk ternyata mengetahui dan langsung melakukan pengejaran dibantu beberapa warga sekitar.
Kemudian karena pelarianya ke arah Kaltim mendapat adangan, pelaku mengakui, terpaksa nekat langsung balik arah menuju ke dalam kota Tanjung.
"Pas balik itu dilempari batu, kaca sudah dilempari, kada tahu lagi aku jalan terus. Yang namanya tegang siapa aja tidak takut, tidak tahu meranjah apa aja lagi," ujarnya.
Terpisah Kapolres Tabalong, AKBP Hardiono melalui Kaur Bin Ops Satreskrim, Ipda I Made Janaloka, dikonfirmasi membenarkan adanya aksi kejar-kejaran saat meringkus pelaku.
"Waktu itu sopir untuk membeli minuman di warung tapi mobil masih dalam keadaan hidup. Kesempatan itulah yang digunakan pelaku, langsung dia naik dan melarikan truk ke arah Kaltim," katanya.
Pelaku kemudian dikejar lalu balik arah menuju ke Tanjung dan korban saat itu sempat naik ke bak truk tapi kemudian berhasil turun lagi untuk minta tolong ke kepolisian.
"Kami langsung sikapi dan memblok jalan, kejar-mengejar terjadi hingga 20 kilometer dan pelaku sempat menyerempet beberapa pengendara," ujarnya.
Pelaku sendiri dapat diamakan setelah ruang geraknya bisa diadang dengan terus memepet truk yang dikemudikan pelaku hingga tak bisa lagi melanjutkan pelariannya.
Untuk mobil petugas yang mengalami kerusakan, imbuhnya, karena terserempet saat aksi kejar-kejaran dilakukan.
Ini karena ketika pelaku beberapa kali mau dihentikan terus berusaha menabrak mobil petugas.
"Ada juga kendaraan umum berupa roda dua dan roda empat yang rusak karena kejadian tersebut," ujarnya. (metro7/rz)
09.35 | 0 komentar | Baca Selanjutnya...

Pedagang Senang, Lapak Ramadhan Digratiskan

TANJUNG – Kiat dan terobosan dalam mensejahterakan sekaligus membantu masyarakatnya terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Tabalong yang kini dipimpin Bupati H Anang Syakhfiani dan Wakil Bupati H Zony Alfianoor, yakni menggratiskan lapak bagi pedagang penyedia makanan berbuka puasa, atau yang biasa dikenal dengan sebutan Pasar Ramadan. Publik, khususnya para pedagang tahunan itupun menyambut gembira kebijakan terbaru di Bulan Puasa 1438 Hijriyah ini.
 “Alhamdulillah, saya sangat senang mendengar informasi ini, yakni tempat untuk kami berdagang di Pasar Ramadhan nanti gratis dan tidak nebus lagi seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Yanti yang mengaku tiap Bulan Puasa ia selalu berdagang kue takjil dan aneka lauk pauk untuk buka puasa di Pasar Ramdhan, Sabtu (19/5).
 Dengan gratisnya tempat berdagang di Pasar Ramadhan, maka dipastikannya juga pihak pedagang bakal menjual dagangannya dengan harga tidak terlalu mahal, terlebih diupayakan dagangan tidak mengandung zat berbahaya, seperti formalin dan boraks.
 Terpisah, Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani mengatakan selain menggratiskan tempat untuk berjualan, juga  akan membuat semenarik mungkin lokasinya, seperti dipasangi pintu gerbang dan umbul –umbul.
“Kebijakan saya untuk menggratiskan tempat untuk berdagang di Pasar Ramadhan tahun ini adalah murni untuk membantu para pedagang yang berjualan sebulan dalam setahun. Sebab, kalau mereka dipugut sewa tempat, tentu bakal membebani, padahal belum tentu dagangan mereka laku,” katanya.
Kepala Bagian Humas Setdakab Tabalong, Zahirsyah Manuar mengatakan, sesuai informasi hasil rapat bupati dengan instasi pemerintah, diantaranya Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, serta Bagian Humas Setda Tabalong, diputuskan, ada empat lokasi yang menjadi lokasi strategis Pasar Ramadan. Yaitu berada di Pasar Kelua, Pasar Lama Murung Pudak, Pusat Kuliner Mabuun dan jalan raya depan Gedung Saraba Kawa Tanjung.
 Dijelaskan, selain tidak ada tarif bagi pedagang yang ingin berjualan di sana, juga tempat tenda sudah disediakan Pemkab Tabalong. Dan pedagang hanya membayar tarif kebersihan dan sampah.
09.35 | 0 komentar | Baca Selanjutnya...

Yusri Gelapkan Rp 100 Juta Uang Koperasi, Divonis 3 Tahun Penjara

PARINGIN - M. Yusri yang menjadi tersangka kasus dugaan penyelewengan dana penyertaan modal koperasi Sanggam Mandiri pada tahun 2011 dengan dugaan korupsi sebesar Rp 100.000.000 kini tengah menjalani hukumannya di Lapas Amuntai.
 Ini setelah tim kejaksaan Balangan mengeksekusi terpidana M Yusri dari tahanana pengadilan Tipikor Banjarmasin ke Lapas Amuntai guna menjali hukuman sesuai putusan Pengadilan dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 150 juta serta uang penganti sebesar Rp. 100 juta.
“Kemarin Selasa 16 Mei kita sudah serahkan M Syahruni ke Lapas Amuntai guna menjali masa hukumannya,’’ujar Kasi intel Kejaksaan Negeri Balangan Bara kepada wartawan, Rabu (17/5/2017).
Eksekusi ke Lapas Amuntai ini, Kata Bara, setelah adanya keputusan dari pengadilan dimana Tim Hakim yang diketuai oleh Femina Mustikawati, SH.MH telah menvonis dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 150 juta serta uang penganti sebesar Rp. 100 juta.
Meski putusan lebih ringan dari tuntutan, lanjut Bara, tapi pihaknya menerima dan tidak mengajukan banding atas putusan ini, karena sudah sangat memenuhi rasa keadilan.
“Kalau tuntutan kita kemarin dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan,’’ pungkasnya. (metro7/sugi)
09.35 | 0 komentar | Baca Selanjutnya...

Syahruni Dituntut Dua Tahun

PARINGIN - Proses hukum pidana korupsi yang menjerat mantan kepala desa Muara Jaya Kecamatan Awayan, Syahruni (50) atas dugaan korupsi dana desa kini sudah memasuki tahap tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang, Selasa (15/5/2017).
Syahruni yang didakwa tidak bisa mempertanggung jawabkan secara penuh penggunaan dana desa tahun 2010 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 34 juta tersebut, oleh JPU dituntun dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 27.297.927,- .
Menurut JPU Herry Wahyudi, tuntutan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 50 juta ini berdasarkan terdakwa Syahruni bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Berlanjut’’ sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidiair pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf b Jo. ayat (2) Jo. ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Tuntutan yang kita sampaikan ini berdasarkan dari bukti-bukti yang ada dan bukti dipersidangan,’’ ujar Herry yang merupakan Kasipidsus Kejaksaan Balangan.
Dalam tuntutan yang disampaikan JPU, juga turut disampaikan jika tersangka tidak bisa membayar uang Pengganti sebesar Rp. 27.297.927 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Hakim mempunyai kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
Kasus korupsi dana desa ini bermula, saat pelaku dengan modusnya membuat laporan pertanggung jawaban fiktif dengan membuat kuitansi pengeluaran sendiri, ini terbukti dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa Muara Jaya TA 2010 dan Blangko verifikasi yang disita kepolisian saat penyidikan. (metro7/sugi)
09.35 | 0 komentar | Baca Selanjutnya...

Pemkab Balangan Kerjasama Dengan KPK

PARINGIN - Bupati Balangan H Ansharuddin beserta Sekda Ir Ruskariadi dan Ketua DPRD Balangan H Abdul Hadi beserta Sekwan Sutikno, Kamis (18/5) kemarin menghadiri acara yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, bertempat di aula Idham Khalid Setdaprov Kalsel, Kota Banjarbaru.
Acara yang langsung dihadiri oleh wakil ketua KPK Saut Situmorang ini, juga dihadiri  langsung oleh Wagub Kalsel Rudy Resnawan dan semua Bupati dan Walikota serta Ketua DPRD se Kalsel. Hadir pula perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan.
Pada kesempatan ini, KPK melakukan rapat koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi terintegrasi di Kalimantan Selatan. Dan seluruh pemerintah daerah di Kalsel menargetkan akan membangun sistem dan aplikasi perencanaan keuangan berbasis elektronik. Sistem ini ditargetkan sudah ada pada 2018 dan digunakan untuk menyusun anggaran daerah tahun 2019.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam pidatonya mengungkapkan, KPK menyoroti beberapa bidang, yakni perencanaan dan pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan perizinan.
 “KPK akan terus memastikan bahwa komitmen pembenahan tata kelola di Kalsel berkelanjutan dan bebas intervensi yang tidak sah dari pihak mana pun,” tegas Saut.
Diungkapkannya, salah satu masalah yang disoroti KPK di Kalsel adalah rendahnya pelaporan harta kekayaan penyelenggaraan negara di bidang legislatif, yaitu hanya 15 persen uang sudah lapor LHKPN.
“Kepatuhannya sangat rendah, perlu upaya lebih sistematis dan strategis untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan LKHPN DPRD,” tukasnya.
Dalam kesempatan ini, KPK dan seluruh pimpinan daerah di Kalsel juga menandatangani komitmen dalam Rencana Aksi Pemberantasan korupsi Terintegrasi.
Lewat disepakatinya komitmen bersama dan akan dibuatnya sistem dan aplikasi perencanaan keuangan berbasis elektronik, menurut dia, diharapkan dapat memastikan tata kelola di Kalsel bebas intervensi, pungutan liar, suap, gratifikasi dan segala tindak pidana korupsi lainnya.
 “KPK mengajak semua stakeholder baik di tingkat pusat, seluruh Pemda, dan masyarakat berkomitmen penuh mewujudkan  pemerintah yang bersih dan melayani rakyat dengan segala tantangannya,” kata Saut.
Sementara itu, Bupati Balangan H Ansharuddin mengaku sangat mengapresiasi dengan adanya kesepakatan antara Pemda dengan KPK ini.
“Kita juga akan mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi di Balangan,” pungkasnya. (metro7/sugi)
09.34 | 0 komentar | Baca Selanjutnya...

Tinghui Diseret Kasus Pencucian Uang , Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

BANJARMASIN - Masih ingat kasus jutaan zenith yang melibatkan H Supian Sauri alias Tinghui? Ternyata, kasusnya tak begitu saja berhenti. Pihak Subdit II Fiskal dan Moneter (Fismondev) Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan ternyata juga melidiknya.
Kali ini Tinghui yang sempat disebut sebagai raja zenith itu dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak Pidana Pokok Undang-undang Kesehatan.
Kapolda Brigjen Rachmat Mulyana didampingi Irwasda Kombes Djoko Purbo dan Dirkrimusus Kombes Rizal Irawan saat press release, Kamis (18/5/2017) mengungkapkan, Tinghui dijerat dengan TPPU sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Rachmat, dari penyidikan ini, pihaknya juga menyita barang bukti Rp 15.034.521.925. Pihaknya sendiri mengenakan pasal kepada tersangka dengan pasal pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (metro7)
09.34 | 0 komentar | Baca Selanjutnya...

Anang Minta THM Tutup, Selama Bulan Suci Ramadan

TANJUNG – Tempat – tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Tabalong diminta tutup selama  pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadan. Sebagaimana Pemerintah Kabupaten Tabalong akan menerbitkan surat pemberitahuan terkait hal tersebut.
 Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani mengatakan surat pemberitahuan agar THM tutup selama puasa yang akan dilayangkan tersebut setidaknya agar para investor hiburan bisa menghargai pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadan.
“Surat pemerintahuan itu akan kita layangkan sepekan sebelum memasuki Ramadan. Untuk penerapannya, mulai H min satu Ramadan, sampai H plus tiga Ramadan,” katanya.
Ditegaskan, bila para pengusaha hiburan malam melanggar aturan tersebut, maka dipastikan bakal ada sanksi tegas yang menanti. Sebagaimana selama dirinya menjabat sebagai bupati, paling tidak tiga tahun terakhir, tidak ada pengusaha yang melanggar aturan yang rutin diterapkannya ini.
 “Maka itu saya harapkan juga, di tahun ini atau di bulan puasa ini para pengusaha menutup THM nya,” tegasnya lagi.
 Diakuinya, dalam penerapan aturan ini, ada yang sempat mempermasalahkan aturan yang rutin dibuat selama Ramadhan dengan alasan menyangkut lapangan kerja. Namun, tidak disetujui, lantaran libur sebulan tidaklah begitu berpengaruh bagi untung rugi THM.
 "Istirahat sebulan dalam setahun itu tidak masalah. Saya tegaskan lagi bulan puasa ini THM tutup," ujarnya.
Sementara Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Tabalong, H Ismail menegaskan kesiapannya untuk melaksanakan tindakan tegas bila ada THM yang nekat buka pada Ramadhan ini. Sebagaimana diakui walau sebagai daerah agamis, Kabupaten Tabalong sendiri memiliki cukup banyak tempat hiburan malam. Diantaranya terdapat karaoke dan klub malam juga warung remang-remang.
 "Pasti kami siap menjalankan tugas, kita juga akan melayangkan surat pemberitahuannya kepada seluruh THM yang ada di Tabalong ini,” ungkapnya.(Metro7/amy)
09.33 | 0 komentar | Baca Selanjutnya...

Redaksi Metro7 : 0526 2025606 | Email : redaksi@metro7.co.id
Bagian Iklan|Sirkulasi : Suwarto SE 0852 4845 7878