AMUNTAI - Satuan Narkoba Polres HSU semakin gencar dalam memburu
pengedar Narkoba dan obat-obatan daftar G.
Kali ini M Riza Rahim (35) tersangka
yang diduga kuat merupakan pengedar obat-obatan daftar G carnophen dari zenith diamankan oleh satuan narkoba Polres HSU, Kamis
(29/12/2015) pukul 04.45 pagi.
Tersangka masih tidur saat pihak
kepolisian mendatangi rumahnya di Jalan Istirahat Desa Sungai Pandan Hilir Rt
04 Kecamatan Sungai Pandan.
Pengerebekan dilakukan atas
informasi yang didapat oleh anggota kepolisian, dimana tersangka biasa menjual
zenith di sekitar rumahnya.
Benar saja saat dilakukan
penggeledahan ditemukan bungkusan yang berisi zenith.
"Zenith disimpan di belakang
kursi ruang tamu, dibungkus menggunakan plastik dengan jumlah 710 butir,"
ujar Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres HSU
Iptu Jarkasi SH.
Tersangka langsung diamankan untuk
proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan zenith, anggota
juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan zenith sebesar Rp 680
ribu, beserta kantong plastik yang digunakan untuk membungkus zenith. (metro7/wir)