TAMIANG LAYANG – Seyogyanya pelaksanaan
pilkades serentak di Kabupaten Bartim dilaksanakan pada tahun 2016. Namun,
karena ada beberapa hal dan tahapan yang perlu diperbaiki, maka pelaksanaan nya
pun ditunda ke tahun 2017 ini.
Bupati Bartim Ampera. A.Y Mebas. SE. MM ketika
ditemui Metro7 dikantornya belum lama tadi, mengatakan Perda sudah ada tetapi
setelah Perda harus ada Perbup, oleh sebab itu setelah dipelajari Perda yang
ada, menyebutkan bagi Kades yang berakhir masa jabatannya tahun 2015, maka akan
dilaksanakan periode pertama tahun 2016 sedangkan yang berakhir pada tahun 2015
kurang lebih 37 kades dan yang berakhir pada tahun 2016 tidak bisa dilaksanakan
karena menunggu periode ke dua yaitu tahun 2018.
“Padahal sampai 2016, Kades yang berakhir masa
jabatannya kurang lebih 84 kades, kalu memang kita paksakan dilaksanakan pada
tahun 2016, sedangkan Perbub belum selesai, maka tidak menutup kemungkinan ada
potensi saling gugat menggugat ke PTUN. Karena ada beberapa tahapan-tahapan
yang masih belum terpenuhi oleh sebab itu lah lebih baik kita tunda dulu sampai
menunggu selesainya Reversi Perda dan Perbup yang harus diperbaiki,”ungkap
Ampera.
Mantan anggota DPRD Tabalong ini, juga
menjelaskan pelaksanaan Pilkades serentak dilaksanakan di tahun 2017, maka
segala ketentuannya sudah selesai dan memenuhi syarat, sehingga bukan saja yang
berakhir masa jabatan tahun 2015 tetapi yang berakhir masa jabatan tahun 2016
dan 2017 pun tetap bisa dilaksanakan secara serentak, kemungkinan bisa mencapai
kurang lebih 90 Desa yang akan melaksanakan Pilkades secara serentak pada tahun
2017 ini.
Masih kata Ampera, bila semua tahapan Perda dan
Perbup sudah selesai, kemungkinan paling cepat April 2017 sudah bisa
dilaksanakan dan paling lambat Juni 2017, maka ada beberapa Desa yang Pejabat
Kades nya lebih lama bahkan ada yang lebih pada dua tahun. Memang secara aturan
untuk PJ hanya satu tahun tetapi hal tersebut memang masih diperlukan bisa
diperpanjang sesuai dengan aturan dan ketentuannya. (metro7/and)