ImageHost.org ImageHost.org

Ribuan Barbuk Tindak Pidana Dimusnahkan

PARINGIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak Pidana Umum periode 21 Maret 2016 hingga 20 Desember 2016.
 Bertempat di halaman belakang Kantor Kejari Balangan, pemusnahan Barbuk kali ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Tommy Kristanto SH, M.Hum, Kepala BNNK Balangan, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Balangan, Jajaran Kejari Balangan serta awak media, Kamis (22/12).
 Kepala Seksi tindakan Pidana Umum Kejari Balangan, Mauladi SH menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini didapat dari 113 perkara tindak pidana umum.
 "Dari 113 perkara tersebut diantaranya sebanyak 56 perkara dari tindak pidana Narkotika dan kesehatan, 48 perkara dari tindak pidana Oharda, kamtibum dan TPUL, dan 9 perkara Tindak pidana ringan," ungkapnya.
 Adapun barang bukti yang dimusnahkan Kata Mauladi, berupa obat-obatan serti Zenit sebanyak 3.819 butir, Dextro 5.169 butir, THD 164,5 butir, Sabu-sabu seberat 7,04 gr, alat isap dan timbang sabu, senjata api, senjata tajam, alat judi dadu.
 "Sedangkan barang bukti dari perkara Tipiring seperti minuman keras dan obat-obatan lainnya juga kita musnahkan.
 Pemunsahan ini sendiri melalui berbamacam cara, tambah Maulidi, untuk jenis obat-obatan dan barang bukti yang bisa hancur dimakan api langsung dibakar. Sedangkan untuk barbuk yang berbahan dasar besi dilakukan pemotongan menggunakan alat potong besi listrik.
 "Untuk bahan dasar cair seperti Miras, ya langsung ditumpahkan ke tanah dengan cara memecahkan botolnya," tandasnya.
 Sementara, Kajari Balangan, Tommy Kristanto SH menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu amanah Undang-undang yang menugaskan kejaksaan sebagai eksekutor penanganan kasus baik eksekotor pelaku pidana maupun eksekotor terhadap pemusnahan barang bukti kejahatannya.
 "Barbuk yang dimusnahkan ini merupakan barang yang dianggap berbahaya dan tidak bermaanfaat lagi, ini dilakukan agar barbuk ini tidak dijadikan lagi sebagai alat tidakan kejahatan," jelasnya.
 Menurut Tommy, dari hasil Barang bukti yang didapat dari beberapa perkara, tindak pidana yang lebih mendominasi ialah tentang pelanggaran Undang-undang kesehatan.
 "Untuk itu, saya mengajak Instansi berwenang seperti Kepolisian dan BNN setempat untuk  bekerja sama dengan kejaksanan untuk memberantas penyalahgunaan obat-obat terlarang, yang membahayakan generasi muda kita," ajaknya. (metro7/wnd)
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar


Redaksi Metro7 : 0526 2025606 | Email : redaksi@metro7.co.id
Bagian Iklan|Sirkulasi : Suwarto SE 0852 4845 7878