TANJUNG - Warga Tanjung, KecamatanTanjung, Kabupaten Tabalong ini, ditangkap saat berada di parkiran Pasar Tanjung. Ia diduga memasarkan carnophen. Dimana dari hasil penggeledahan didapatkan 34 butir obat jenis carnophen, 1 buah Hp merek i-cherry dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 285.000.
Kapolres Tabalong AKBP Zuhdi Batubara melalui Kasatnarkoba, AKP Yuda Kumoro Pardede, dikonfirmasi, Jumat (14/10/2016), membenarkan, tertangkapnya pelaku.
"Penangkapan dilakukan Rabu 12 Oktober 2016 sekitar pukuk 15.00 wita," katanya.
Bermula dari adanya informasi masih maraknya peredaran zenit di Pasar Tanjung.
Kemudian di lakukan penyelidikan di daerah Pasar Tanjung dan melihat Hermansyahh sedang menjual obat jenis Carnophen lalu di lakukan penangkapan dan penggeledahan. (metro7/rz)
Kapolres Tabalong AKBP Zuhdi Batubara melalui Kasatnarkoba, AKP Yuda Kumoro Pardede, dikonfirmasi, Jumat (14/10/2016), membenarkan, tertangkapnya pelaku.
"Penangkapan dilakukan Rabu 12 Oktober 2016 sekitar pukuk 15.00 wita," katanya.
Bermula dari adanya informasi masih maraknya peredaran zenit di Pasar Tanjung.
Kemudian di lakukan penyelidikan di daerah Pasar Tanjung dan melihat Hermansyahh sedang menjual obat jenis Carnophen lalu di lakukan penangkapan dan penggeledahan. (metro7/rz)