ImageHost.org ImageHost.org

Adaro Tutup Jalan Desa Mihu, Masyarakat Mengadu ke DPRD

Suasana di ruang rapat
 PARINGIN - Rutinitas warga kampung Lok Batung Kecamatan Paringin, yang sehari-hari ada yang bekerja sebagai petani karet, ada yang berniaga, dan sebagainya. Kini kegiatan yang sudah meraka jalani selama beratahun-tahun harus terganggu oleh putusnya akses jalan dan listrik.
Warga mengklaim ini semua adalah ulah dari perusahaan besar yang bergerak dibidang pertambang batu bara di wilayah Tabalong - Balangan. Jalan  Kabupaten yang merupakan  jalan utama Desa Dahai, Kecamatan Paringin menuju Desa Mihu Kecamatan Juai ditutup PT Adaro Indonesia sejak  4 Januari 2016.
Jalan Dahai menuju Mihu merupakan jalur utama bagi warga dalam menjalankan perekonomiannya, di mana masih banyak warga yang memiliki kegiatan perkebunan karet di daerah tersebut, dan juga merupakan akses jalan utama bagi para pelajar.
Warga sudah berupaya meminta keterangan kepada pihak PT. Adaro menganai penutupan akses jalan kabupaten yang biasa dilalui mereka. Namun semua itu tidak menumukan hasil yang memuaskan warga. Pada akhirnya perwakilan warga Lok Batung mendatangi DPRD kab Balangan untuk mereka meminta jalan keluar, Selasa (9/2) kemarin.
Bertempat di Aula Setwan DPRD Balangan, tampak berhadir pula beberapa anggota DPRD Balangan, perwakilan PT. Adaro, dari pihak kepolisian,  dan dari pihak pemerintahan yang membidangi masalah ini.
Dalam rapat tersebut Ketua RT 3 Desa Lokbatung, M Rafe'i mengungkapkan,  dalam penutupan jalan tersebut PT Adaro tidak melakukan sosialisasi kepada warga setempat, meskipun ada pertemuan dengan warga.
"Adaro berdalih sudah melaksanakan sosialisasi terkait penutupan jalan, padahal saya selaku ketua RT setempat tidak pernah merasa ada pemberitahuan, bahkan setiap ditelpon untuk menanyakan kapan penutupan jalan, selalu tidak ada jawaban pasti," ungkapnya.
Memang lanjut Rafe'i, warga pernah melaksanakan rapat dengan  pihak Adaro, namun pada saat rapat pihak perusahaan hanya menanyakan berapa jumlah murid yang bersekolah melewati jalur tersebut.
Manager CSR PT Adaro Indonesia, yang mewakili perusahaan, Idham Kurniawan dalam rapat tersebut menjelaskan, bahwa harga pembebasan tanah warga itu sudah di atas harga pasaran.
"Harga yang kami tawarkan di atas harga pasaran, namun masih banyak warga yang menginginkan harga lebih tinggi. Harga yang kami ajukan berdasarkan harga standart wilayah tersebut," jelasnya.
Menurut Idham, harga standart wilayah tersebut, memang tidak bisa untuk membeli tanah di wilayah kota seperti di Tabalong. Seharusnya, warga mencari tempat atau tanah yang lebih murah atau sebanding dengan harga yang didapatkan.
"Jika warga memilih pindah ke wilayah Tabalong atau perkotaan, memang harga tersebut jelas tidak akan cukup, akan tetapi warga bisa menyesuaikan untuk membeli tanah di lokasi dengan harga yang sesuai dengan harga pembebasan tanahnya," terangnya dihadapan para warga.
Perusahaan, lanjut Idham, tidak pernah melakukan intimidasi bahkan membuat warga tidak nyaman tinggal di daerah sekitar peruashaan PT Adaro, namun jika warga sudah tidak nyaman tinggal di lingkungan dekat aktivitas tambang, pihaknya sudah menyiapkan harga sesuai standart untuk pembebasan.
Mendengar keterangan seperti itu, Yuliansyah langsung menanggapinya dengan keras,  dia mengatakan, perusahaan membeli tanah warga dengan harga yang cukup murah, dan tidak sesuai dengan pendapatan warga  dibanding saat warga memiliki tanah tersebut.
"Ganti rugi tanah tidak bisa untuk membeli rumah, apalagi membeli rumah dan sedikit lahan perkebunan seperti yang dimiliki warga sebelumnya," katanya.
Ditambahkannya, warga tidak menginginkan duit yang banyak dari pembebasan lahan, namun penghasilan yang biasanya didapat dari berkebun tidak ada lagi. Warga hanya butuh hidup yang damai dan sejahtera.
Devisi External Relations General Manager PT Adaro Indonesia,  Rizki Dartaman, pada kesempatan yang sama  melalui pesan singkat menyampaikan, bahwa penutupan jalan tersebut sudah sesuai aturan dan sudah melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Balangan.
"Aktivitas Adaro di area tambang Paringin sudah memenuhi ketentuan dan regulasi pemerintah, sebagai upaya untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan warga, Adaro melakukan pengalihan akses masyarakat yang melintasi wilayah operasional. Pengalihan ini juga merupakan tuntutan dari aturan di Kepmen 555.K/26/M.PE/1995 yang tidak memperbolehkan area operasi pertambangan dimasuki masyarakat umum, karena terdapat risiko terhadap keselamatan", katanya.
Menurut dia, sebagai alternatif jalan yang ditutup, telah dibuatkan jalur baru sebagai jalan pengalihan dibuatkan akses ke  Desa Babayau, sehingga aksesnya menjadi lebih dekat. Bahkan untuk kalangan pelajar disediakan sarana transportasi massal antar jemput ke sekolah masing-masing.
Dalam kesempatan itu pula, Assisten II bidang Ekonomi dan pembangunan Pemkab Balangan, Akhmad Fauzi menyampaikan bahwa penutupan jalan oleh pihak PT Adaro ini memang telah dikoordinasikan kepada pihak pemerintah dan ditindak lanjuti dengan pemantauan di lapangan.
"Dari hasil pantauan di lapangan, kita menimbang jalan tersebut memang sudah tidak layak dilewati dengan melihat faktor keselamatan karena aktivitas tambang sudah dekat dengan jalan", ujarnya.
Menimbang hal itu, lanjut Fauzi, pihaknya membuat kesepakatan untuk menutup jalan dan membuat jalur alternatif yang lebih layak aman dan nyaman untuk dilewati warga.
Setelah pembicaraan yang cukup alot, Wakil Ketua DPRD M Noor Iswan yang dalam rapat tersebut bertindak sebagai Pimpinan rapat dengan tegas mempertanyakan mengenai izin atau penghapusan aset jalan Desa Dahai, di Kecamatan Paringin tersebut.
"Kepada Asisten 2 Bidang Ekonomi Pemkab Balangan, saya ingin mengetahui, apakah aset ini masih milik pemerintah atau sudah dilakukan penghapusan sehingga PT Adaro dengan leluasa melakukan penutupan jalan tersebut," tanyanya.
Akhmad Fauzi pun menjelaskan bahwa  jalan tersebut masih berstatus milik pemerintah, dan surat penghapusan asetnya belum ditandatangani oleh Bupati Balangan sejak periode lalu.
M Noor Iswan langsung menanggapinya dengan keras, ia menilai  perusahaan dan pemerintah seakan tidak melihat aturan tentang pemeliharaan aset milik negara, yang jelas diatur oleh undang-undang.
"Harusnya sebelum melakukan penutupan, dipastikan dulu apakan jalan tersebut sudah dibebaskan atau belum. Bila ternyata belum dibebaskan, penutupan tersebut berarti telah melanggar undang-undang, dan seharunya perusahaan tidak diperbolehkan beroperasi di jalan tersebut," katanya dengan nada lantang.
Wakil Ketua DPRD yang merupakan Politisi dari PKS itu juga berujar, bahwa pengalihan atau penutupan jalan negara jangan-jangan sebuah unsur pemaksaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan untuk merelokasi warga yang masuk dalam area lahan tambang.
"Selesaikan dulu status jalan tersebut sampai keluar surat keputusan resmi bahwa jalan sudah dibebaskan dan asetnya sudah dihapuskan, dan juga perusahaan harus menyelesaikan proses ganti rugi lahan warga hingga tuntas, setelah itu silahkan perusahaan mau apa saja, jika semua sudah sesuai prosedur dan tidak merugikan siapa-siapa lagi," pungkasnya.
Perlu diketahuai, jalur alternatif yang dibuat oleh pihak PT. Adaro, dinilai warga sangat menyusahkan, dan butuh waktu lama untuk menuju Dahai untuk menjual hasil perkebunan, karena harus melalu jalan yang memutar.  Yang biasanya dari desa lok batung mau ke dahai hanya dibutuhkan waktu beberapa menit saja. Sekarang harus menempuh waktu hitungan jam.(metro7/wnd)
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar


Redaksi Metro7 : 0526 2025606 | Email : redaksi@metro7.co.id
Bagian Iklan|Sirkulasi : Suwarto SE 0852 4845 7878