ImageHost.org ImageHost.org

Terdakwa Pencetakan Sawah Baru Dituntut 18 Bulan Penjara, Dibebani Denda Rp 50 Juta

BANJARMASIN - Sidang lanjutan dengan terdakwa Suparman yang merupakan Ketua Tim Pencetakan Sawah Baru di Desa Giri Mulya Kecamatan Kuranji Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu), Kalsel kembali digelar di PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (24/11/2015) siang.
 Oleh jaksa Mahardika , terdakwa dituntut 18 bulan .
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan, sementara uang pengganti dibebankan kepada
bendahara tim Maipurni yang telah terpidana.
Terdakwa dinilai terbukti dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terdakwa sendiri disidang untuk mempertangungjawabkan perbuatan bersama bendahara Maipurni --yang persidangannya sudah selesai--, karena negara menderita kerugian sebesar Rp 855.064.000.
Berdasartkan hasil pemeriksaan, kerugian negara tersebut yang dianggarkan tahun 2013 tersebut akibat kekurangan luas lahan dengan nilai Rp 215 juta dan kekurangan pembelian pupuk senilai Rp 640.064.000.
Terbongkar perkara ini diawali ketika delapan kelompok tani yang menerima bantuan pencetakan sawah baru tersebut melihat tim dalam pengelolaan keuangannya tidak transparan dan ini dilaporkan kepada instansi terkait yang ada di Kabupaten Tanahbumbu.
Anggaran untuk pencetakan sawah baru tersebut berasal dari Kementerian Pertanian dengan nilai Rp 6 miliar untuk tiga desa di Kabupaten Tanahbumbu, sedangkan desa Giri Mulya penerima terbesar dengan nilai Rp 4,94 miliar. (metro7/fit)
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar


Redaksi Metro7 : 0526 2025606 | Email : redaksi@metro7.co.id
Bagian Iklan|Sirkulasi : Suwarto SE 0852 4845 7878