ImageHost.org ImageHost.org

Isu PHK Karyawan PT Silo

M. SYAIFULLAH
Kotabaru --- Pemerintah telah memberlakuan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setiap perusahaan pemegang IUP dan IUPK harus melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
Seiring pemberlakukan UU No 4 Tahun 2009 tersebut, beredar isu bahwa PT Silo yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotabaru akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 2000 orang karyawannya.
 Anggota DPRD Kotabaru, Sahlani, mengaku heran dengan beredarkan isu bernada ancaman tersebut. Padahal antara PT Silo dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru (era Sjahrani Mataja) ada nota kesepahaman yang salah satu isinya adalah rencana mendirikan pabrik bijih besi untuk mengantisipasi pemberlakukan UU No 4 Tahun 2009 tersebut.
“Seandainya pembangunan pabrik bijih besi yang dicanangkan benar-benar terealisasi, saya fikir menghadapi pemberlakuan UU tersebut tidak menjadi masalah,” kata Sahlani.
Sementara wakil rakyat lainnya, Alamaturradiah, menyatakan jika terjadi benar-benar terjadi PHK, ia berharap PT Silo memberikan hak-hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku. “Jangan sampai ada hak mereka yang tidak diberikan, katakanlah hak pergantian dan pesangon, penghargaan, plus gaji mereka yang tertunggak,“ sebutnya.
Para wakil rakyat tersebut sepakat bahwa UU Nomor 4 Tahun 2009  memang suatu langkah strategis yang ditempuh oleh pemerintah agar negara tidak dirugikan didalam pengelolaan sumber daya alam. Sebab, hasil tambang yang tidak dimurnikan memungkinkan adanya mineral lain yang ikut terangkut.
Seorang warga Kotabaru, Syaifullah, menilai pemurnian hasil tambang di dalam negeri memang wajar dilakukan. “Sebab kita tahu SDA Indonesia memang sangat kaya. Sehingga dimungkinkan dalam mengerjakan satu usaha eksploitasi penambangan, terikut muatan mineral lain di dalamnya,” kata mahasiswa STKIP Kotabaru tersebut. (Metro7/Andi)
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar


Redaksi Metro7 : 0526 2025606 | Email : redaksi@metro7.co.id
Bagian Iklan|Sirkulasi : Suwarto SE 0852 4845 7878