ImageHost.org ImageHost.org

Minta Perhatikan Hak Anggota Dewan, Yang Sesuai Amanat Undang-Undang

TAMIANG LAYANG – Sebenarnya ketika wakil rakyat dipilih dan terpilih oleh masyarakat dan mereka duduk di Kursi DPRD Bartim, maka ada beberapa hak yang melekat didiri mereka, antara kewenangan mereka sebagai wakil rakyat, oleh sebab itu Pemerintah juga berkewajiban untuk memperhatikan hak mereka seperti memberi pasilitas alat perlengkapan dewan yaitu memberikan tunjangan mereka serta pasilitas kendaraan roda  4 dan hak-hak mereka.
“Kemudian kalu suatu daerah tersebut, sudah memiliki kemampuan anggaran maka Pemerintah Daerahnya berkewajiban menyediakan perumahan atau tempat tinggal yang layak untuk para anggota Dewan yang terpilih sesuai dengan amanat undang-undang, dengan tujuan agar lebih mempermudah kordinasi bagi Pemerintah Daerah dengan pihak legeslatif,”ungkap Fristio saat ditemui Metro7 dikediamannya belum lama tadi.
Mantan Ketua DPRD Bartim ini juga menjelaskan, sejak berdirinya Kabupaten Barito Timur sudah direncanakan oleh Pemerintah Daerah, untuk dibangun pasilitas berupa tempat tinggal atau perumahan beserta kelengkapannya bagi anggota dewan yang terpilih, selain pada unsur pimpinan karena saat ini yang benar-benar menempati paslitas tempat tinggal hanya unsur pimpinan DPRD Bartim saja, sedangkan para anggota tidak menempatinya karena dinilai sarana dan prasana yang ada di perumahan anggota dewan tersebut, tidak sesuai dengan amanat undang-undang.
Padahal menurut Fristio didalam amanat undang-undang yang mengatur khusus tentang hak dan kewajiban anggota DPRD, ialah jika seorang anggota DPRD tersebut telah menjalani tugasnya dan pemerintah Daerah belum mampu memberikan pasilitas tempat tinggal untuk para anggota dewan, maka bisa dianggarkan melalui APBD Kabupaten dalam bentuk tunjangan perumahan berupa uang yang  besarannya diatur sesuai dengan keberadaan daerah masing-masing.
“Sebenarnya di Kabupaten Barito Timur sudah ada perumahan untuk anggota dewannya, tetapi sejak periode 2014-2019 menjadi bias dan tidak jelas, karena berkenaan dengan kebijakan Pemerintah daerah yang mana disatu sisi Pemerintah Daerah harus menyiapkan pasilitas sarana, prasarana dan prabotan di dalam perumahan anggota dewan tersebut, sesuai dengan amanat undang-undang tentang hak dan kewajiban bagi para anggota dewan yang terpilih,”jelas Fristio.
Menurut himat Fristio rata-rata anggota DPRD Bartim adalah orang asli daerah setempat, tentunya sebelum mereka mencalonkan diri, mereka harus mapan baik memiliki rumah sendiri maupun mapan dalam finansial ekonomi, oleh karena itu rata-rata anggota dewan yang ada saat ini, lebih senang  tinggal di rumah mereka masing-masing dari pada di perumahan dinas yang mana tempatnya tidak lebih baik dari rumah pribadi yang mereka miliki.
“Oleh sebab itu dalam hal ini, Pemerintah Daerah bersama dengan pihak legeslatif harus bijaksana dalam melihat, ketika amanat undang-undang juga mengatakan berpeluang untuk memberikan tunjangan dalam bentuk uang, maka saya secara pribadi berpikir lebih bijaksana Pemerintah Daerah memberikan tunjangan dalam bentuk keuangan untuk rumah tempat tinggal anggota dewan karena anggota dewan lebih memilih tinggal di rumah pribadinya masing-masing,”jelas  Fristio. (metro7/and)
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar


Redaksi Metro7 : 0526 2025606 | Email : redaksi@metro7.co.id
Bagian Iklan|Sirkulasi : Suwarto SE 0852 4845 7878