ImageHost.org ImageHost.org

Banyak Ditemukan Makanan Kadaluarsa, Sidak Gabungan di Toko-toko dan Minimarket

 Paringin - Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Balangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko dan minimarket serta pedagang pasar untuk mencari produk yang sudah habis masa berlakunya atau kadaluarsa.
 Kepala Disperindagkop Balangan, Rakhmadi Yusni kepada awak media mengatakan, kegiatan rutin yang pihaknya lakukan ini merupakan sebagai usuha untuk menjaga dan mengawasi penjualan segala macam makan maupun minuman yang sudah kadaluarsa.
 "Sidak ini betujuan untuk mengawasi terhadap semua produk makanan yang dipasarkan oleh toko-toko maupun minimarket," ujarnya disela-sela Sidak.
 Disebutkannya, sidak ini dilaksanakan karena umumnya supervisor dari minimarket itu juga kadang kurang teliti dengan produk yang dijualnya dan tidak melakukan penarikan terhadap barang yang masa edarnya sudah kadaluarsa.
 "Ini langkah antisipasi beredarnya barang yang sudah kadaluarsa. Kasihan masyarakat kalau tidak mengetahui atau jeli membeli barang, makanan dan minuman," terangnya.
 Adapun dasar dari pemantauan barang kadaluarsa itu tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
 Dari sidak yang dilakukan di sejumlah toko dan minimarket seperti Indomaret dan Alfamard oleh tim gabungan antara Disperindagkop, Dinas kesehatan, Satpol PP serta Polres Balangan ditemukan barang yang kadaluarsa yakni cemilan dan bumbu dapur.
 Namun meskipun demikian, dirinya tetap akan mengagendakan sidak ataupun pemantauan rutin itu ke beberapa minimarket lainnya yang memang belum dikunjungi, karena semua itu harus dilakunan sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
 Rakhmadi menjelaskan jika dalam sidak atau pemantauan itu ditemukan ada barang yang telah habis masa berlakunya, sementara  pihaknya akan memberikan peringatan agar barang tersebut ditarik untuk tidak dijual atau dimusnakan sendiri.
 "Kalau nanti  ada ditemukanlagi  pasti kita sita barangnya yang dianggap melanggar. Kemudian kita panggil juga pelaku usahanya untuk memberikan pengarahan dan pembinaan," pungkasnya. (metro7/wnd)
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar


Redaksi Metro7 : 0526 2025606 | Email : redaksi@metro7.co.id
Bagian Iklan|Sirkulasi : Suwarto SE 0852 4845 7878