ImageHost.org ImageHost.org

Bahas Tiga Raperda Dipenghujung Tahun, Paripurna Pendapat Akhir Farksi

TANJUNG - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tabalong ke 11 pada masa sidang III tahun 2016, Selasa (29/11) di aula Graha Sakata gedung DPRD Tabalong tentang penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda pemilihan kepala desa (Kades) serentak dan bergelombang, Raperda tata cara pengisian, pemberhentian perangkat desa, perubahan atas Perda Nomor : 11 tahun 2010 dan Perda Nomor : 16 tahun 2011 dan pengesahan raperda APBD tahun anggaran 2017.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD H.Darwin Awi didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris DPRD, dengan dihadiri semua fraksi dan anggota DPRD, unsur FKPD, para kepala SKPD dan camat.
 Diawali dengan penyampaian surat keputusan DPRD kabupaten Tabalong tentang program tahunan DPRD kabupaten Tabalong tahun 2017 sebagai dasar pelaksanaan kegiatan tiap bulanan, oleh Perwakilan Badan Musyawarah (Bamus) H.Dahli, SE dan Fraksi Amanat Nasional dan penyampaian surat keputusan DPRD tentang pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2017 yang memuat daftar urutan prioritas Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Tabalong oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Kusmadi Uwis selaku Ketua Komisi Fraksi Persatuan Pembangunan Keadilan Nasional.
 Bupati Tabalong H.Anang Syakhfiani dalam sambutannya memaparkan rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu pasal 31 ayat (2) bahwa Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pemilihan kepala desa serentak.
Oleh karena itu Pemerintah Daerah bersama DPRD telah menyepakati untuk ditetapkannya peraturan daerah sebagai landasan hukum pelaksanaan pilkades serentak secara bergelombang pada tahun 2019 sebanyak 58 desa dan 63 desa pada tahun 2021. Dalam pilkades serentak sebagai pelaksanaan demokrasi tatanan paling bawah dapat berjalan aman dan lancar, sehingga dapat menghasilkan kepala desa yang berkualitas, karena seorang kepala desa akan menjadi penentu dalam pengambilan kebijakan pada tingkat desa. Pada akhirnya desa sebagai ujung tombak pemerintahan tingkat paling bawah itu perlu menciptakan suasana yang kondusif sehingga tercipta pemerintahan desa yang melayani masyarakat.
Terhadap raperda yang mengatur tentang Perubahan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan amanat dan menjadi kewenangan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah yang sangat penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka mewujudkan kemandirian daerah, untuk itu perlu adanya penyesuaian-penyesuaian dalam tarifnya sesuai dengan perkembangan kondisi daerah.
Khusus terhadap raperda perubahan atas Peraturan Daerah kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan, disampaikan terima kasih dan penghargaan kepada dewan, yang selalu mengkritisi dan memberikan masukan baik pada pemerintah daerah atau para pelaku dunia usaha untuk selalu berperan aktif dalam pembangunan sehingga dapat menciptakan rasa aman pada masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
 “Sekali lagi apapun bentuk kesepakatan yang telah kita ambil, kami ucapkan terimakasih yang tulus dan tak terhingga serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan dan kepada tujuh fraksi dewan yang terhormat, yang telah menyampaikan pendapat akhir melalui juru bicara masing-masing,” katanya.
 Tentunya pendapat, saran dan usul tersebut merupakan bahan masukan dan dipertimbangkan dalam rangka pelaksanaan peraturan daerah tersebut. Terhadap rancangan peraturan daerah tentang retribusi, setelah mendapat persetujuan dewan sebelum ditetapkan masih perlu dilakukan evaluasi oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan atas raperda yang mengatur selain retribusi tentu masih perlu adanya peraturan pelaksanaannya. Untuk itu bupati meminta kepada SKPD, terkait materi sesegeranya menyusun Peratutan Bupatinya sehingga perda dimaksud dapat dilaksanakan.
 Beberapa saat tadi juga telah disampaikan laporan hasil rapat kerja Badan Anggaran DPRD kabupaten Tabalong terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2017. Pihak eksekutif mengapresiasi kerja keras Badan Anggaran yang secara marathon tanpa kenal lelah melakukan pembahasan, hingga akhirnya sampai pada tahap finalisasi anggaran tahun 2017.
 Proyeksi pendapatan daerah pada RAPBD tahun 2017 adalah sebesar Rp.1.331.463.945.390,00 (Satu Trilyun Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Milyar Empat Ratus Enam Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Rubu Tiga Ratus Sembilan Puluh Rupiah).
 Proyeksi pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.137.297.945.000,00 (Seratus Tiga Puluh Tujuh Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah),, pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp.41.851.565.000,00 (Empat Puluh Satu Milyar Delapan Ratus Lima Puluh satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah), kemudian Hasil retribusi Daera h diproyeksikan sebesar Rp.8.125.206.000,00 (Delapan Milyar Seratus Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Enam Ribu Rupiah). Hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar Rp.7.000.000.000,00 (tujuh Milyar Rupiah) dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sebesar Rp.80.320.724.000,00 (Delapan Puluh Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah).
 Untuk dana perimbangan diproyeksikan sebesar Rp.1.010.438.488.390,00 (Satu Trilyun Sepuluh Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Rupiah), yang terdiri dari BHP/BHBP sebesar Rp.297.132.156,000,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Milyar Seratus Tiga Puluh Dua Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp.530.264.584.390,00 (Lima Ratus Tiga Puluh Milyar Dua Ratus Enam Puluh Empat Juta Lima Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Rupiah), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.183.041.748.000,00 (Seratus Delapan Puluh Tiga Milyar Empat Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah).
 Dari sisi pendapatan yang bersumber dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah diproyeksikan ada pemasukan sebesar Rp.183.727.962.000,00 (Seratus Delapan Puluh Tiga Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah), yang terdiri dari Pendapatan Hibah sebesar Rp.4.100.000.000,00, (Empat Milyar Seratus Juta Rupiah), Dana Bagi Hasil Dari Propinsi dan Pemerintah Daerah sebesar Rp.77.573.888.000,00 (Tujuh Puluh Tujuh Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Delapan Puluh DelapanRibu Rupiah),dan ditambah lagi dengan Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sebesar Rp.102.054.074.000,00 (Seratus Dua Milyar Lima Puluh Empat Juta Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah).
 Sementara itu untuk Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 diproyeksikan sebesar Rp.1.421.099.342.000,00 (Satu Trilyun Empat Ratus Dua Puluh Satu Milyar Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Empat Puluh  Dua Ribu Rupiah) yang terdiri dari Belanja Langsung dengan komponen Belanja Pegawai, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil ke Pemerintahan Desa dab lain-lain sebesar Rp.825.895.769.399,00 (Delapan Ratus Dua Puluh Lima Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tunjuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah), dan Belanja Tidak Langsung sebesar Rp.595.203.572.601,00 (Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Milyar Dua Ratus Tiga Juta Lima Ratus Tjuh Puluh Dua Ribu Enam Ratus Satu Rupiah). Dengan demikian akan terjadi selisih antara pendapatan dengan belanja sebesar Rp.89.635.396.610,00 (Delapan Puluh Sembilan Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Lima Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Sepuluh Rupiah).
 Meskipun tahun anggaran 2017 menjadi tahun yang lumayan berat dari sisi penerimaan namun kita semua tetap berkomitmen untuk menjalankan roda pemerintahan dan roda pembangunan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita tetap akan mendorong sekuat tenaga agar “Tahun Infrastruktur dan Utilitas” tetap berjalan sesuai rencana, dengan mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, ekonomis, transparan dan akuntabel dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat Tabalong yang kita cintai bersama,” kata bupati. (metro7/vino)
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar


Redaksi Metro7 : 0526 2025606 | Email : redaksi@metro7.co.id
Bagian Iklan|Sirkulasi : Suwarto SE 0852 4845 7878