TANJUNG -Dengan barang bukti narkoba sebanyak tiga paket serbuk bening yang diduga sabu, Feri Harianto (35), kini harus merasakan dinginnya sel Mapolres Tabalong.
Warga Jln Anggoro Jaya Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong ini, menyimpan sabu tersebut di rumahnya sendiri.
Kapolres Tabalong, AKBP Zuhdi Batubara melalui Kasatnarkoba AKP Yuda K Pardede, dikonfirmasi, Rabu (5/10/2016), membenarkan, adanya penangkapan terhadap Feri Harianto.
Ini terungkap dari penangkapann tersangka sabu sebelumnya, Sigit Sukamseno, yang mengaku mendapat sabu dari Feri.
Makanya, Senin (3/10/2016) sekitar pukul. 19.30 wita, petugas Satnarkoba Polres Tabalong, mendatangi rumah Feri.
Hasilnya memang ditemukan,3 paket serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat masing-masing 0,51 gram, 0,44 gram dan 0,24 gram, atau totalnya 1,18 gram.
Kemudian juga disita 1 unit handphone merk samsung warna putih dan 1 unit handphone mrek MI warna hitam. (metro7/vino)
Warga Jln Anggoro Jaya Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong ini, menyimpan sabu tersebut di rumahnya sendiri.
Kapolres Tabalong, AKBP Zuhdi Batubara melalui Kasatnarkoba AKP Yuda K Pardede, dikonfirmasi, Rabu (5/10/2016), membenarkan, adanya penangkapan terhadap Feri Harianto.
Ini terungkap dari penangkapann tersangka sabu sebelumnya, Sigit Sukamseno, yang mengaku mendapat sabu dari Feri.
Makanya, Senin (3/10/2016) sekitar pukul. 19.30 wita, petugas Satnarkoba Polres Tabalong, mendatangi rumah Feri.
Hasilnya memang ditemukan,3 paket serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat masing-masing 0,51 gram, 0,44 gram dan 0,24 gram, atau totalnya 1,18 gram.
Kemudian juga disita 1 unit handphone merk samsung warna putih dan 1 unit handphone mrek MI warna hitam. (metro7/vino)