ImageHost.org ImageHost.org

Sosialisasikan Pendirian Rumah Ibadah, Juga Kupas Bahaya Narkoba dan Miras

RANTAU - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tapin menggelar sosialisasi peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang pemberdayaan umat beragama dan pendirian rumah ibadah, Rabu (25/5/2016) di Kecamatan Piani.
Hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut Kemenag Tapin Dr Quzwini.
Dalam paparannya, Quzwini juga mengupas bahaya narkoba dan miras. Para orangtua harus menjaga lingkungan keluarganya dalam membentengi keluarga dari narkoba, miras dan pornografi.
"Dalam pembangunan rumah ibadah harus berdasarkan kebutuhan nyata di masyarakat," jelas Dr Quzwini.
Potens-potensi pemicu masalah agama harus dihindari, salah satu di antaranya misalnya menggunakan pengeras suara luar pada masjid atau musala hingga tengah malam, ini bisa mengganggu pihak lain.
"Silakan gunakan pengeras suara, tetapi pengeras suara dalam saja," imbaus Dr Quzwini.
Hadir dalam acara tersebut perwakilan agama dan tokoh masyarakat adat dayak, serta kepala desa, Polsek, Koramil. Camat Piani, Kesbangpol Tapin. (metro7)
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar


Redaksi Metro7 : 0526 2025606 | Email : redaksi@metro7.co.id
Bagian Iklan|Sirkulasi : Suwarto SE 0852 4845 7878