AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melalui perangkat Daerah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika melaksanakan penertiban jalan satu arah disepanjang jalan.Abdul Azis, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah.
Dalam melaksanakan hal tersebut, Dishub menerjunkan empat personil setiap harinya, dua diantaranya dari pagi sampai pukul 12.00 Wita, dilanjutkan kembali dua petugas lain sampai jam kerja berakhir,
''Dalam beberapa minggu ini kami sudah mensosialisasikan peraturan tentang jalan satu arah disepanjang Jalan Abdul Azis, walaupun sudah ada petugas diterjunkan, namun masih banyak masayrakat HSU melanggar papan pelang pentunjuk arah,''kata H.Hamdani, S.sos,Map selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika HSU kepada metro7.
''Semoga Dengan dilaksanakannya jalan Satu arah disepanjang Jalan Abdul Azis, bisa menanggulangi kemacetan disekitar Lokasi Jalan tersebut dan Jalan Temanggung jalil. Rencananya setelah satu bulan berjalannya sosialisasi diterapkan, Kami akan menindak lanjuti bagi pelanggar jalan satu arah dengan cara Razia penilangan, bekerjasama dengan pihak kepolisian Kabupaten HSU. Diberitahukan juga kepada masyarakat HSU agar tidak melanggar peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah Kabupaten HSU,'' ungkap Mantan Kabag Kesra ini.
Lebih lanjut,pihaknya juga merencakan pembuatan dua posko, dan peletakannya didua lokasi, tepatnya di Jl.Temanggung Jalil,dan di Jl.Abdul Azis dimuka Al Ma'rif,
Pembangunan Posko tersebut akan menggunanakan Anggaran APBD.
Posko tersebut akan difungsikan sebagai posko pemantauan jalan satu arah di Jl.temanggung Jalil, dan penindakan terhadap pelanggaran. Kemudian untuk posko yang belum berfungsi akan sesegeranya akan difunsikan, salah satunya di Candi sudah difungsikan sebagai posko pemantauan Retribusi Pasar,sepeda dan motor.
Diketahui,para pelanggar jalan terus beralasan kalau mereka tidak tahu ada peraturan yang baru,padahal papan pelang/rambu rambu jalan sudah terpasang didepannya. (metro7/awir)
Dalam melaksanakan hal tersebut, Dishub menerjunkan empat personil setiap harinya, dua diantaranya dari pagi sampai pukul 12.00 Wita, dilanjutkan kembali dua petugas lain sampai jam kerja berakhir,
''Dalam beberapa minggu ini kami sudah mensosialisasikan peraturan tentang jalan satu arah disepanjang Jalan Abdul Azis, walaupun sudah ada petugas diterjunkan, namun masih banyak masayrakat HSU melanggar papan pelang pentunjuk arah,''kata H.Hamdani, S.sos,Map selaku Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika HSU kepada metro7.
''Semoga Dengan dilaksanakannya jalan Satu arah disepanjang Jalan Abdul Azis, bisa menanggulangi kemacetan disekitar Lokasi Jalan tersebut dan Jalan Temanggung jalil. Rencananya setelah satu bulan berjalannya sosialisasi diterapkan, Kami akan menindak lanjuti bagi pelanggar jalan satu arah dengan cara Razia penilangan, bekerjasama dengan pihak kepolisian Kabupaten HSU. Diberitahukan juga kepada masyarakat HSU agar tidak melanggar peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah Kabupaten HSU,'' ungkap Mantan Kabag Kesra ini.
Lebih lanjut,pihaknya juga merencakan pembuatan dua posko, dan peletakannya didua lokasi, tepatnya di Jl.Temanggung Jalil,dan di Jl.Abdul Azis dimuka Al Ma'rif,
Pembangunan Posko tersebut akan menggunanakan Anggaran APBD.
Posko tersebut akan difungsikan sebagai posko pemantauan jalan satu arah di Jl.temanggung Jalil, dan penindakan terhadap pelanggaran. Kemudian untuk posko yang belum berfungsi akan sesegeranya akan difunsikan, salah satunya di Candi sudah difungsikan sebagai posko pemantauan Retribusi Pasar,sepeda dan motor.
Diketahui,para pelanggar jalan terus beralasan kalau mereka tidak tahu ada peraturan yang baru,padahal papan pelang/rambu rambu jalan sudah terpasang didepannya. (metro7/awir)



0 Comments


