ImageHost.org ImageHost.org

Tender Proyek Diminta Sesuai Aturan, Bila Menyalahi Akan Dikenakan Proses Hukum

TAMIANG LAYANG- Dengan adanya peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 4 Tahun 2015 Tentang perubahan keempat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, menuntut para rekanan dalam mengerjakan proyek pembangunan lebih profesional. Hal ini di ungkapkan oleh Wakil Ketua II DPRD Bartim, Raran Amd Kepada Metro7 belum lama tadi.
‘’Karena Perpres RI Nomor 4 tahun 2015 itu dalam aturan mainya sangat jelas, yaitu dalam mendapatkan atau pun mengerjakan proyek pemerintah harus melalui proses tender atau pun lelang, melalui unit layanan pelelangan (ULP),’’ungkap Raran.
Dia juga menjelaskan, berdasarkan aturan didalam Perpres tersebut, maka tidak diperbolehkan adanya intervensi dari pihak mana pun termasuk dari pemerintah. sehingga aturan tender dan lelang pun harus dilaksanakan secara terbuka, maka kewenangan panitia lelang saat E-tendering hanya mengundang rekanan dan menilai harga penawaran tersebut, ucapnya.
Raran juga menambahkan, dalam proses E-tendering tersebut, maka siapa penawaran yang terendah dan memenuhi syarat dalam ketentuan aturan yang ada, maka dia sebagai pemenang dalam pelaksanaan tender atau lelang sesuai dengan ketentuan aturan, jelasnya.
Dia juga berharap, dengan adanya aturan Perpres yang baru ini, maka tidak ada lagi istilah pihak ULP harus memenangkan pihak rekanan tertentu, atau pun oknum tertentu dan pihak penguasa atau pejabat, maka dari itu lah dihimbau kepada pihak ULP Bartim dalam menjalankan proses tender tahun 2015 ini, agar melaksanakan tugas dan pungsinya sesuai dengan mekanisme yang ada, karena kalu ada pihak yang ingin coba-coba untuk menyalahi ketentuan aturan, maka semua itu ada sangsi dan proses hukumnya, tegas Raran. (ali/uji/metro7)
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar


Redaksi Metro7 : 0526 2025606 | Email : redaksi@metro7.co.id
Bagian Iklan|Sirkulasi : Suwarto SE 0852 4845 7878