Jaringan Penjual Kupu HSU Diringkus

AMUNTAI - Anggota kepolisian Mapolres Kabupaten Hulu Sungai Utara ringkus tersangka tindak pidana perjudian,di antaranya judi kopun putih (Kopu) diberbagai lokasi berbeda,
Kapolres HSU AKBP H.Didik Mulyanto, SIK,SH mengatakan pada hari Selasa,(20/1), untuk mengungkap sesuatu yang berlawanan dengan hukum diwilayahnya, pihaknya  melakukan bermacam-macam cara mengumpulkan informasi dari masyarakat, terutama terkait judi kopu.
Dari penggerebekan  anggota Mapolres HSU berhasil membekuk empat pengumpul kopu berinisial FL  warga Jl. Langga Maya Rt 06 nomor 17 Desa Sugai Sandung Kecamatan Sungai pandan,
Tertangkap tangan menjual kopu lewat sms,
Disamping FL juga di amankan M di Desa Palampitan Hilir, H (31) di Desa Tangga Ulin Hilir dirumah kontarakannya, berasal dari warga Kelurahan AntasarI tepatnya di jalan.Angsoka Rt 03.
Ketiga tersangka kini mendekam dibalik jeruji besi guna menjalani proses hukum,Sedangkan F perempuan (38) Warga Desa Hulu pasar statusnya tahanan kota, karena ada jaminan dari orang tuanya tidak akan menlarikan diri,ditambah f memiliki bayi,
Kemudian,dari tangan H dan F ditemukan barang bukti berupa rekap angka,serta uang tunai Rp.120.000,untuk semua penjual kopu diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, dengan denda sebanyak Rp.25 juta. (metro7/awir).
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar