TAMIANG LAYANG- Sesuai dengan LHP atas pengelolaan dan pertanggung jawaban tentang belanja daerah tahun anggaran 2014 pada Pemerintah Kabupaten Barito Timur, telah diterima oleh DPRD Bartim pada tanggal 8 Januari 2015 kemarin. maka dari itu lah untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 21 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara Junto pasal 5 ayat (1).
“Yaitu peraturan Menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan dan pasal 65 ayat (4) peraturan DPRD Bartim nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Bartim, dinilai perlu untuk membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas LHP atas pengelolaan dan pertanggung jawaban belanja daerah tahun anggaran 2014,”jelas Bro .
Maka memperhatikan surat masing-masing fraksi tentang pembentukan Pansus LHP BPK RI dan beserta keanggotanya, atas pengelolaan dan pertanggung jawaban belanja daerah tahun anggaran 2014, pada pemerintah Kabupaten Bartim. dengan susunan keanggotaan Pansus yaitu Ketua H. Cilikman Jakri dari fraksi Partai Demokrat , Wakil ketua Gomelson L.Bayan dari fraksi partai Golkar, sekretaris Adolina Sendol dari fraksi Hanura dan susunan anggota ada 7 orang.
“Panitia khusus juga mempeunyai tugas yaitu melakukan pembahasan bersama dengan pemerintah daerah mengenai hasil temuan berdasarkan LHP BPK- RI tahun anggaran 2014, merumuskan langkah-langkah strategis penyelesaian LHP BPK- RI sesuai batas waktu yang telah ditentukan Serta melakukan konsultasi dengan BPK-RI perwakilan Kalteng jika ada hal-hal yang belum jelas dan meminta BPK-RI perwakilan Kalteng untuk melakukan pemeriksaan lanjutan dalam hal menemukan aspek tertentu atau temuan di SKPD yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan yang memerlukan pendalaman lebih lanjut,”ucap ketua DPRD Bartim Broelalano.
Selain itu ketua Pansus LHP BPK- RI. H. Cilikman Jakri ketika ditemui Metro7 dikantornya mengatakan pembentukan panitia khusus (Pansus) ini bertujuan untuk menjadi penengah dalam mengevaluasi kinerja pemerintah terhadap belanja uang negara, dalam pengelolaan serta pertanggung jawaban belanja daerah pada tahun anggaran 2014, karena menurut BPK RI Perwakilan Kalteng ada ditemukan selisih anggaran belanja yang dinilai tidak wajar dalam peruntukannya, rapat pembentukan pansus pun digelar di aula DPRD Bartim, senin (19/01).
Cilik juga menambahkan, pembentukan Pansus tersebut, oleh DPRD Bartim merupakan jalan tengah terhadap temuan BPK RI. atas belanja daerah yang tidak sesuai dengan pertanggung jawaban yang dicairkan untuk pembelian suatu barang/jasa maupun paket suatu pekerjaan fisik yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2014 tadi.
“Kami juga akan melakukan peninjauan kembali terhadap setiap pembelian barang maupun paket pekerjaan yang mengakibatkan terjadinya temuan BPK. RI Perwakilan Kalteng, maka dari itu lah hasil temuan BPK tersebut, akan kita singkronkan sesuai dengan peruntukanya,”jelas Cilikman.
Oleh sebab itu lah DPRD Bartim dalam waktu segera telah melakukan pembentukan Pansus LHP BPK RI perwakilan Kalteng, supaya mendapat kejelasan tentang belanja daerah yang menjadi temuan BPK RI, karena ada selisih persi dari pemerintah daerah dengan temuan BPK , pungkas Cilikman Jakri. (Ali/Uji/Metro7)
“Yaitu peraturan Menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan dan pasal 65 ayat (4) peraturan DPRD Bartim nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Bartim, dinilai perlu untuk membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas LHP atas pengelolaan dan pertanggung jawaban belanja daerah tahun anggaran 2014,”jelas Bro .
Maka memperhatikan surat masing-masing fraksi tentang pembentukan Pansus LHP BPK RI dan beserta keanggotanya, atas pengelolaan dan pertanggung jawaban belanja daerah tahun anggaran 2014, pada pemerintah Kabupaten Bartim. dengan susunan keanggotaan Pansus yaitu Ketua H. Cilikman Jakri dari fraksi Partai Demokrat , Wakil ketua Gomelson L.Bayan dari fraksi partai Golkar, sekretaris Adolina Sendol dari fraksi Hanura dan susunan anggota ada 7 orang.
“Panitia khusus juga mempeunyai tugas yaitu melakukan pembahasan bersama dengan pemerintah daerah mengenai hasil temuan berdasarkan LHP BPK- RI tahun anggaran 2014, merumuskan langkah-langkah strategis penyelesaian LHP BPK- RI sesuai batas waktu yang telah ditentukan Serta melakukan konsultasi dengan BPK-RI perwakilan Kalteng jika ada hal-hal yang belum jelas dan meminta BPK-RI perwakilan Kalteng untuk melakukan pemeriksaan lanjutan dalam hal menemukan aspek tertentu atau temuan di SKPD yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan yang memerlukan pendalaman lebih lanjut,”ucap ketua DPRD Bartim Broelalano.
Selain itu ketua Pansus LHP BPK- RI. H. Cilikman Jakri ketika ditemui Metro7 dikantornya mengatakan pembentukan panitia khusus (Pansus) ini bertujuan untuk menjadi penengah dalam mengevaluasi kinerja pemerintah terhadap belanja uang negara, dalam pengelolaan serta pertanggung jawaban belanja daerah pada tahun anggaran 2014, karena menurut BPK RI Perwakilan Kalteng ada ditemukan selisih anggaran belanja yang dinilai tidak wajar dalam peruntukannya, rapat pembentukan pansus pun digelar di aula DPRD Bartim, senin (19/01).
Cilik juga menambahkan, pembentukan Pansus tersebut, oleh DPRD Bartim merupakan jalan tengah terhadap temuan BPK RI. atas belanja daerah yang tidak sesuai dengan pertanggung jawaban yang dicairkan untuk pembelian suatu barang/jasa maupun paket suatu pekerjaan fisik yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2014 tadi.
“Kami juga akan melakukan peninjauan kembali terhadap setiap pembelian barang maupun paket pekerjaan yang mengakibatkan terjadinya temuan BPK. RI Perwakilan Kalteng, maka dari itu lah hasil temuan BPK tersebut, akan kita singkronkan sesuai dengan peruntukanya,”jelas Cilikman.
Oleh sebab itu lah DPRD Bartim dalam waktu segera telah melakukan pembentukan Pansus LHP BPK RI perwakilan Kalteng, supaya mendapat kejelasan tentang belanja daerah yang menjadi temuan BPK RI, karena ada selisih persi dari pemerintah daerah dengan temuan BPK , pungkas Cilikman Jakri. (Ali/Uji/Metro7)

0 Comments