ImageHost.org ImageHost.org

Desember Deadline KTP Reguler

KOTABARU – Suatu permasalahan akan dihadapi oleh Masyarakat berkenaan dengan kartu kependudukan reguler yang tidak terganti dengan kartu tanda penduduk Elektronik, sebab sejak dimulainya pemberlakuan e-KTP ( Kartu tanda Penduduk Elektronik ), pada agustus 2011 yang lalu, juga  disertai dengan instruksi Mendagri ( Mentri dalam Negri-red ), tentang pemberlakuan KTP reguler berbatas hingga desember 2014, dan diganti dengan e-KTP.
Di Kabupaten Kotabaru hingga bulan agustus 2014, diperkirakan masih ada ribuan warga yang belum mengganti ktp reguler mereka dengan ktp elektro. Seperti catatan Desa Dirgahayu dan desa hilir,  kecamatan Pulau Laut Utara,  terdapat sedikitnya tiga ratusan warga belum memiliki kartu tanda penduduk elektro.
Mantan anggota Dprd Kotabaru periode 1999 - 2004, drs. Usman DP, M.PD., MM,  pekan lalu manyatakan,  program pemerintah dengan memberlakukan elektro KTP sebenarnya sangat baik. Karena akses kependudukannya terdaftar hingga tingkat Internasional. Namun pada perjalanannya, bahwa proyek APBN dengan nilai Trilyun rupiah tersebut berbuntut permasalahan, dimana sejumlah pejabat kementrian kependudukan dan pejabat swasta harus menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), karena terindikasi merugikan uang Negara Rp. 6 trilyun, dan menetapkan, direktur pengelola Informasi Administrasi Kependudukan DIRJEN kependudukan dan catatan sipil Klemendagri, Sugiharto sebagai tersangka.
Sehingga sampai pada saat ini, pelayanan Masyarakat  tentang  pembuatan elektro ktp ini belum kunjung tuntas. Padahal sesuai instruksi Mendagri tahun 2011, kan ktp reguler tidak berlaku lagi pada bulan desember 2014, dalam artian tinggal 3 bulan lagi dari sekarang. “Sementara saat ini, kelanjutan penyelesaian proyek e-KTP Nasional kita belum dengar kejelasannya “. Tutur Usman sembari menambahkan,
“Menurut hemat saya, ketika melihat penyelesaian proyek e- KTP masih belum jelas, Mendagri segera mengeluarkan instruksi baru atau surat edaran, tentang perpanjangan pemberlakuan KTP reguler pada Masyarakat. Sebab kalau tidak, di atas bulan desember 2014 nanti jika ada masyarakat yang masih memakai KTP reguler,  berarti dianggap tidak syah, karena ada instruksi dari menteri dalam negeri pada tahun 2011 lalu yang membatasi pemberlakuannya ,“ ungkap Usman.
Dikatakan oleh Usman, mengsiasati penyelesaian Elektro KTP ini mungkin ada jalannya tanpa menggunakan APBN, yakni warga dibuatkan e-KTP oleh Bank , Dalam artian bank apasaja kepada  nasabahnya sekaligus sebagai kartu ATM. Sebagaimana ketika saya melihat di internet bahwa Negara Nigeria sudah memberlakukan dan mengeluarkan E-KTP yang sekaligus sebagai kartu ATM. Tinggal bagaimana pemerintah membuat kesepakatan dengan pihak Bank Indonesia. (metro7/andi)
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar


Redaksi Metro7 : 0526 2025606 | Email : redaksi@metro7.co.id
Bagian Iklan|Sirkulasi : Suwarto SE 0852 4845 7878