![]() |
| Drs Kardinal Kepala BPMD Bartim. |
TAMIANG LAYANG – Keterlambatan penyerahan Surat Pertanggung jawaban (SPJ) atas penggunaan ADD tahun 2013 oleh sembilan desa di Bartim mendapat perhatian khusus dari Bupati Bartim, Ampera AY Mebas. Pasalnya, keterlambatan penyerahan administrasi tersebut sudah molor terlalu lama dari ketentuan yang mengharuskan diserahkan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2013 lalu.
Ampera mengatakan, pihaknya telah melaporkan laporan terakhir pertanggung jawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalteng. Ia menambahkan, akan memberi sanksi administrasi kepada sembilan desa. Bahkan, sembilan desa tersebut terancam tidak mendapat kucuran ADD pada tahun 2014 ini karena persoalan tersebut.
“Sembilan desa ini akan diberi sanksi administratif hingga kemungkinan terburuk adalah tidak mendapat kucuran dana ADD tahun 2014. Sehingga ini dapat dijadikan pembelajaran bagi desa-desa lainnya agar menyerahkan SPJ sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ampera, belum lama ini.
Dipaparkannya, setelah dilakukan pemeriksaan nanti didapati adanya temuan yang mengarah keluar koridor, maka hal tersebut akan dilimpahkan kepada ranah hukum. Bahkan, Ampera mengatakan hal tersebut akan diproses sesuai dengan hukum dan bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah lagi.
“Apabila ada yang tidak sesuai ataupun kurang ketika setelah dilakukan pemeriksaan BPK nanti, maka hal tersebut akan dilimpahkan ke ranah hukum dan bukan wewenang dari Pemerintah Daerah lagi. Hal tersebut akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” terang Ampera.
Selain itu kepala BPMD Kab Bartim Kardinal menambahkan, untuk peruntukan ADD yaitu 70 persen untuk fisik dan pemberdayaan sedangkan 30 persen nya untuk operasional, maka kalu penggunaan ADD ini tidak sesuai dengan rincian kerja mereka, maka mereka tidak akan bisa untuk mempertanggung jawabkan nya.
“Padahal kami dari pihak BPMD Kabupaten sudah melakukan langkah-langkah pengendalian dan kami pun sudah memberikan jangka batas waktu kepada 9 desa yang terlambat penyerahan SPJ nya, seperti Desa Serapat, Kelurahan Tamiang Layang, Desa Maipe, Putut Tauluh, Muara Awang, Netampin, Lebo serta Lampeong dan Muara Pelantau,”jelas Kardinal.
Kardinal juga menambahkan, dengan adanya keterlambatan desa yang menyelesaikan SPj nya, maka setelah ini kami tinggal membuat laporan ke Bupati untuk di periksa khusus (Riksus), padahal persoalan ini sederhana karena mereka setiap awal tahun membuat dan menyusun rencana kerja bersama dengan BPD, karena di dalam rencana kerja mereka di desa, yaitu 30 persen untuk operasional mereka dan 70 persen untuk pemberdayaan, maka kalu mereka membuat diluar rencana kerja mereka, maka akan sulit dalam mempertanggung jawabkannya karena tidak sesuai dengan peruntukannya.
Maka kami dari pihak BPMD akan memberikan sangsi tegas, yaitu tidak akan memberikan rekomendasi penyaluran ADD tahun ini kepada Desa yang masih belum menyelesaikan SPJ nya, padahal sangat disayang kan kalAu desa tersebut terancam tidak akan dapat ADD, karena yang dirugikan adalah masyarakat di Desa. (Ali/Metro7)
Ampera mengatakan, pihaknya telah melaporkan laporan terakhir pertanggung jawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalteng. Ia menambahkan, akan memberi sanksi administrasi kepada sembilan desa. Bahkan, sembilan desa tersebut terancam tidak mendapat kucuran ADD pada tahun 2014 ini karena persoalan tersebut.
“Sembilan desa ini akan diberi sanksi administratif hingga kemungkinan terburuk adalah tidak mendapat kucuran dana ADD tahun 2014. Sehingga ini dapat dijadikan pembelajaran bagi desa-desa lainnya agar menyerahkan SPJ sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ampera, belum lama ini.
Dipaparkannya, setelah dilakukan pemeriksaan nanti didapati adanya temuan yang mengarah keluar koridor, maka hal tersebut akan dilimpahkan kepada ranah hukum. Bahkan, Ampera mengatakan hal tersebut akan diproses sesuai dengan hukum dan bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah lagi.
“Apabila ada yang tidak sesuai ataupun kurang ketika setelah dilakukan pemeriksaan BPK nanti, maka hal tersebut akan dilimpahkan ke ranah hukum dan bukan wewenang dari Pemerintah Daerah lagi. Hal tersebut akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” terang Ampera.
Selain itu kepala BPMD Kab Bartim Kardinal menambahkan, untuk peruntukan ADD yaitu 70 persen untuk fisik dan pemberdayaan sedangkan 30 persen nya untuk operasional, maka kalu penggunaan ADD ini tidak sesuai dengan rincian kerja mereka, maka mereka tidak akan bisa untuk mempertanggung jawabkan nya.
“Padahal kami dari pihak BPMD Kabupaten sudah melakukan langkah-langkah pengendalian dan kami pun sudah memberikan jangka batas waktu kepada 9 desa yang terlambat penyerahan SPJ nya, seperti Desa Serapat, Kelurahan Tamiang Layang, Desa Maipe, Putut Tauluh, Muara Awang, Netampin, Lebo serta Lampeong dan Muara Pelantau,”jelas Kardinal.
Kardinal juga menambahkan, dengan adanya keterlambatan desa yang menyelesaikan SPj nya, maka setelah ini kami tinggal membuat laporan ke Bupati untuk di periksa khusus (Riksus), padahal persoalan ini sederhana karena mereka setiap awal tahun membuat dan menyusun rencana kerja bersama dengan BPD, karena di dalam rencana kerja mereka di desa, yaitu 30 persen untuk operasional mereka dan 70 persen untuk pemberdayaan, maka kalu mereka membuat diluar rencana kerja mereka, maka akan sulit dalam mempertanggung jawabkannya karena tidak sesuai dengan peruntukannya.
Maka kami dari pihak BPMD akan memberikan sangsi tegas, yaitu tidak akan memberikan rekomendasi penyaluran ADD tahun ini kepada Desa yang masih belum menyelesaikan SPJ nya, padahal sangat disayang kan kalAu desa tersebut terancam tidak akan dapat ADD, karena yang dirugikan adalah masyarakat di Desa. (Ali/Metro7)



0 Comments


