ImageHost.org ImageHost.org

Muatan Terberat Jalan Maksimal 8 Ton, Sesuai Dengan Perda Nomor 7 Tahun 2012

S.S Sungkowo
Kepala UPT Pasar Panas
TAMIANG LAYANG- Menindak lanjuti surat Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, tentang pembatasan muatan angkutan dan jam operasional penggunaan ruas jalan provinsi dan jalan nasional di Kalimantan Tengah, yaitu demi ketertiban, kelancaran, kenyamanan dan keamanan lalu lintas bagi penggunaan jalan oleh masyarakat umum.
Serta dalam rangka menjaga dan memelihara ruas jalan Provinsi dan jalan Nasional di Provinsi Kalteng, maka dengan terbitnya peraturan daerah nomor 7 tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan.
Maka diperintahkan kepada Bupati dan Wali Kota Se-Kalimantan Tengah untuk melaksanakan, kelas jalan baik yang berstatus jalan provinsi maupun jalan Nasional. yaitu kelas IIIA dengan muatan sumbu terberat 8 ton, sedangkan kendaraan yang diperbolehkan untuk melintas jalan tersebut, adalah kendaraan angkutan dengan muatan sumbu terberat maksimal 8 ton.
Kepala Unit Pelaksana Timbangan (UPT) Pasar Panas S.S. Sungkowo mengatakan menunggu effektifnya pemberlakuan peraturan daerah nomor 7 tahun 2012, tentang penggunaan jalan Provinsi maupun jalan Nasional untuk angkutan hasil pertambangan dan perkebunan di ruas jalan yang dimaksud, maka dilakukan lah pembatasan jam operasional angkutan, yaitu hanya dibolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 s/d 05.00 wib.
Sungkowo juga menambahkan untuk angkutan lainnya yang ditujukan untuk keperluan rumah tangga atau untuk kebutuhan masyarakat secara umum, dapat diangkut dengan muatan sumbu terberat maksimal 8 ton.  “Kalaupun ada muatan yang melebihan yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan gubernur, maka akan kita tindak sesuai aturan,” jelas Sungkowo.
Sampai saat ini untuk angkutan perkebunan kelapa sawit, tidak ditemukan muatan yang overload, tapi untuk pembatasan pelanggaran jam operasional angkutan yang telah ditentukan dalam operasional, memang ada ditemukan. Selain itu juga ada  ditemukan angkutan kelapa sawit yang tidak dipasang jaring pengaman saat membawa buah sawit, itu pun sudah dilakukan penindakan.
“Dengan adanya surat gubernur Kalteng, tentang peraturan daerah nomor 7 tahun 2012 atas penggunaan jalan Provinsi maupun jalan Nasional dan pengaturan lalu lintas di ruas  jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan produksi pertambangan dan perkebunan, maka langkah-langkah dari UPT Pasar Panas akan melakuakan kordinasi ke Dishub Kab setempat serta pihak kepolisian dan Kejaksaan untuk menindak lanjuti pelanggaran yang ada selama ini, karena kelancaran serta kenyamanan dan ketertiban lalu lintas jangan sampai ada pihak yang di rugikan terutama masyarakat atau pun pengguna jalan umum,” pungkas Suko Sungkowo. (Ali/Metro7)
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar


Redaksi Metro7 : 0526 2025606 | Email : redaksi@metro7.co.id
Bagian Iklan|Sirkulasi : Suwarto SE 0852 4845 7878