ImageHost.org ImageHost.org

Karyawan PT BCL Gelapkan “Buah Sawit”

TAMIANG LAYANG – Satu lagi prestasi yang dicapai oleh Polsek Patangkep Tutui, karena belum lama ini jajaran nya telah menangkap Samsudin alias Alwi (22) tahun warga asal Barabai di rumahnya, lantaran diduga telah melakukan penggelapan buah kelapa sawit milik perusahaan PT. BCL.
Kapolsek Patangkep Tutui. IPTU Riski Hidayat, membenarkan kejadian ini, pelaku diketahui sebanyak 7 orang, 6 diantaranya merupakan karyawan dari PT BCL, namun saat ini polisi hanya mengamankan 1 orang tersangka atas nama Samsudin alias Alwi.
“Terungkapnya kasus ini, berdasarkan laporan dari pihak Manajemen PT. BCL, karena diduga 6 orang karyawanya melakukan penggelapan buah kelapa sawit milik perusahaan sebanyak 3 ton lebih, maka berdasarkan pengembangan dilapangan, pihaknya berhasil menangkap satu orang tersangka, dan 6 lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian” ungkap Riski.
Dia juga menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, pelaku sebanyak 7 orang, enam pelaku nya masih dalam buron dan identitas masing-masing pelaku sudah dikantongi oleh pihak kepolisian dan saat ini masih dalam pengejaran, kata Riski.
Akibat perbuatan pelaku, dikenakan dengan pasal 362 tentang penggelapan dan pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, dihimbau kepada masyarakat maupun perusahan yang dirugikan untuk memberi informasi terkait 6 orang pelaku yang masih dalam borun. “Mudah-mudahan dalam waktu segera pelaku bisa kita tangkap,” pungkas Rizki Hidayat. (Ali/Rul/Metro7)
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar


Redaksi Metro7 : 0526 2025606 | Email : redaksi@metro7.co.id
Bagian Iklan|Sirkulasi : Suwarto SE 0852 4845 7878