TAMIANG LAYANG – Saat ini unit pelaksana timbangan (UPT) pasar panas sudah dilengkapi dengan fasilitas dan tempat yang layak dalam menunjang tugasnya, hal ini sangat lah menjadi kebanggaan bagi UPT sendiri, karena menurutnya kalau ada ditemukan angkutan barang yang melebihi dari kafasitasnya ataupun overlod muatan, pihaknya akan berikan sangsi yang tegas sesuai dengan wewenangnya.
Kepala Unit Pelaksana Timbangan (UPT) Pasar Panas S. Sungkowo saat di temui Metro7 dikantornya belum lama tadi, mengatakan kalu ada kita temukan angkutan yang kelebihan muatan, maka akan kita tindak berupa sangsi tegas dengan menahan buku Kir mobil dari sopir tersebut, ataupun kita kenakan denda selain itu juga kelebihan muatannya akan kita bongkar untuk diturunkan, ungkapnya.
Masih kata Sungkowo, upaya yang kita lakukan selama ini dengan memberikan sangsi dan penindakan tegas, cukup membuahkan hasil, kalu kita lihat dari tingkat kesadaran sopir dalam mentaati peraturan angkutan barang sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada selama ini, untuk tingkat pelanggaran yang terjadi mengalami penurunan, karena pada tahun 2013 telah lalu pelanggaran yang terjadi kurang lebih mencapai 20 persen sedangkan pada tahun 2014 kemarin tingkat pelanggaran turun menjadi kurang lebih 5 persen.
“Kebanyakannya pelanggaran yang terjadi adalah jenis angkutan material, karena angkutan tersebut sering melebihi kapasitas muatan atau overlod muatan, padahal pihaknya sudah seringkali untuk memperingati para sopir angkutan material agar jangan melebihi kapasitas muatan yang ditentukan, ada juga para sopir yang mentaati dan ada juga yang tidak mentaati, maka tindakan tegas kita pun menahan buku Kir mobil mereka atau pun kita kenakan denda sesuai dengan ketentuan yang ada, jelas Sungkowo.
Maka dari itu untuk kedepannya kita juga berharap, agar para pengusaha, khusus para sopir agar lebih mentaati aturan angkutan yang telah ditentukan sesuai dengan peruntukan dan kafasitasnya, kita juga terus berupaya untuk lebih menekan angka pelanggaran yang ada selama ini, dengan personel yang kita miliki, harap Sungkowo. (Ali/Rul/Metro7)
Kepala Unit Pelaksana Timbangan (UPT) Pasar Panas S. Sungkowo saat di temui Metro7 dikantornya belum lama tadi, mengatakan kalu ada kita temukan angkutan yang kelebihan muatan, maka akan kita tindak berupa sangsi tegas dengan menahan buku Kir mobil dari sopir tersebut, ataupun kita kenakan denda selain itu juga kelebihan muatannya akan kita bongkar untuk diturunkan, ungkapnya.
Masih kata Sungkowo, upaya yang kita lakukan selama ini dengan memberikan sangsi dan penindakan tegas, cukup membuahkan hasil, kalu kita lihat dari tingkat kesadaran sopir dalam mentaati peraturan angkutan barang sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada selama ini, untuk tingkat pelanggaran yang terjadi mengalami penurunan, karena pada tahun 2013 telah lalu pelanggaran yang terjadi kurang lebih mencapai 20 persen sedangkan pada tahun 2014 kemarin tingkat pelanggaran turun menjadi kurang lebih 5 persen.
“Kebanyakannya pelanggaran yang terjadi adalah jenis angkutan material, karena angkutan tersebut sering melebihi kapasitas muatan atau overlod muatan, padahal pihaknya sudah seringkali untuk memperingati para sopir angkutan material agar jangan melebihi kapasitas muatan yang ditentukan, ada juga para sopir yang mentaati dan ada juga yang tidak mentaati, maka tindakan tegas kita pun menahan buku Kir mobil mereka atau pun kita kenakan denda sesuai dengan ketentuan yang ada, jelas Sungkowo.
Maka dari itu untuk kedepannya kita juga berharap, agar para pengusaha, khusus para sopir agar lebih mentaati aturan angkutan yang telah ditentukan sesuai dengan peruntukan dan kafasitasnya, kita juga terus berupaya untuk lebih menekan angka pelanggaran yang ada selama ini, dengan personel yang kita miliki, harap Sungkowo. (Ali/Rul/Metro7)

0 Comments