RANTAU - KUA Kecamatan Bungur menggelar Orientasi Undang-Undang perkawinan No.1 tahun 1974, yang digelar di Aula Kecamatan Bungur, belum lama tadi.Acara ini dihadiri sekitar 40 orang terdiri dari tokoh masyarakat dan pembantu pegawai pencatat akad nikah (PPN se Kecamatan Bungur.
Selain dibekali tentang UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan juga diberikan pembekalan tentang fiqih munakahat.Diharapkan dengan kegiatan ini dapat lebih memasyarakatkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan di masyarakat.Acara ini kemarin dibuka oleh Camat Bungur Sugian Noor.
Sugi menyambut baik dan berterima kasih kepada pihak Kemenag Tapin dan KUA Kecamatan Bungur yang telah mengadakan kegiatan di tempatnya.Kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan yang sangat berharga bagi warga yang berdomisili di Kecamatan Bungur.
“Melalui kegiatan ini saya minta kepada semua peserta dapat pengetahuan baru, yang nantinya dapat diterapkan di desa masing-masing.Hal ini agar warga desa tidak tabu lagi dengan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan,”pinta Sugi.
Selanjutnya Sugi juga meminta kepada aparat desanya agar menyempurnakan tata persuratan warga desanya yang hendak melengkapi persyaratan untuk melangsungkan pernikahan.
“Tolong sempurnakan surat-menyurat bagi warga yang hendak menikah, layani mereka dengan sebaik-baiknya dan jangan sembarangan memberikan keterangan,” pungkas Sugi.
Narasumber yang mengisi kegiatan tersebut adalah Kepala Kantor Kemenag Tapin HM Quzwini perihal Kebijakan Kemenag Tapin Terhadap UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Ada juga HM Rasul Akbar yang membahas masalah UU No.1 Tahun 1975 bagi Tokoh Masyarakat, Penyuluh Agama Honorer (PAH) dan Pembantu (PPN) Pegawai Pencatat Nikah. Dan KH Hamdani menyampaikan permasalahan Fikih Munakahat. Metro7/Ft
Selain dibekali tentang UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan juga diberikan pembekalan tentang fiqih munakahat.Diharapkan dengan kegiatan ini dapat lebih memasyarakatkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan di masyarakat.Acara ini kemarin dibuka oleh Camat Bungur Sugian Noor.
Sugi menyambut baik dan berterima kasih kepada pihak Kemenag Tapin dan KUA Kecamatan Bungur yang telah mengadakan kegiatan di tempatnya.Kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan yang sangat berharga bagi warga yang berdomisili di Kecamatan Bungur.
“Melalui kegiatan ini saya minta kepada semua peserta dapat pengetahuan baru, yang nantinya dapat diterapkan di desa masing-masing.Hal ini agar warga desa tidak tabu lagi dengan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan,”pinta Sugi.
Selanjutnya Sugi juga meminta kepada aparat desanya agar menyempurnakan tata persuratan warga desanya yang hendak melengkapi persyaratan untuk melangsungkan pernikahan.
“Tolong sempurnakan surat-menyurat bagi warga yang hendak menikah, layani mereka dengan sebaik-baiknya dan jangan sembarangan memberikan keterangan,” pungkas Sugi.
Narasumber yang mengisi kegiatan tersebut adalah Kepala Kantor Kemenag Tapin HM Quzwini perihal Kebijakan Kemenag Tapin Terhadap UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Ada juga HM Rasul Akbar yang membahas masalah UU No.1 Tahun 1975 bagi Tokoh Masyarakat, Penyuluh Agama Honorer (PAH) dan Pembantu (PPN) Pegawai Pencatat Nikah. Dan KH Hamdani menyampaikan permasalahan Fikih Munakahat. Metro7/Ft


0 Comments


