Subjek Pembangunan Ada di Desa

BARABAI- Salah satu semangat penting dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 adalah menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, bukan lagi hanya objek. Melalui upaya ini, Desa dan warganya akan bisa melaksanakan pembangunan secara mandiri dan berkelanjutan.
Menurut Suhardi, Kasi Intel Kejari HST Semangat tersebut beranjak dari fakta bahwa selama sekian puluh tahun, Desa hanya menjadi obyek pembangunan. Di tingkat makro, pembangunan di desa-desa hanya bersifat  proyek, dilaksanakan berdasarkan kepentingan jangka pendek. Tidak ada perencanaan yang jelas serta pelaksanaan jangka panjang. Maka pembangunan pun tidak berkelanjutan.
Dalam Acara Rapat koordinasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Aula RSUD H. Damanhuri Barabai. Rabu (7/5). Ia menjelaskan UU Desa berusaha mengubah paradigma bahwa Desa hanya menjadi objek, bukan subjek pembangunan.
“Ada empat hal yang harus dilakukan untuk menjadikan desa sebagai subjek pembangunan tersebut. Pertama, konsolidasi program maupun kegiatan desa. Kedua, konsolidasi dan penguatan kelembagaan desa. Ketiga, kesatuan perencanaan dan keuangan desa. Keempat, penguatan representasi dan akuntabilitas di tingkat lokal,” terangnya
Menurutnya setiap Desa harus memiliki visi tata kelola desa membangun. Untuk itulah maka Desa harus memiliki kewenangan yang jelas meliputi kewenangan asal-usul berdasarkan azas pengakuan serta kewenangan skala lokal desa berdasarkan asas subsidiaritas. Selain itu, desa harus bisa membuat perencanaan program sesuai dengan tujuan dan kebutuhan pembangunan.
Agar rencana program bisa berjalan, maka Desa harus memiliki sumber-sumber pendanaan yang memadai.Desa juga harus memiliki hak untuk mengelola aset dan membentuk usaha.
Implikasi lain dari visi tata kelola skala lokal desa tersebut adalah Desa diberi kewenangan untuk menjalankan sendiri (swakelola) proyek-proyek skala desa. Namun, agar bisa berjalan dengan baik dan demokratis, maka tata kelola desa dibuat agar ada check and balances dalam perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi pembangunan.
“Tentunya Kepala desa dan aparatur desa harus transparan dengan berbagai program dan proyek desa yang berjalan, sehingga masyarakat dapat memantau perkembangannya,” tuturnya. AdvHumHST
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar