PENCABUTAN IJIN HGU PT. CAKUNG PERMATA NUSA DIPANDANG
DARI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1996 TENTANG HAK
GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN DAN HAK PAKAI ATAS TANAH
1. Perlu diketahui dasar dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Negara Agraria
/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 15 September mengenai HGU No. 1 /
Kasiau tercatat atas nama PT. Cakung Permata Nusa (CPN) Nomor : 60 / HGU / BPN
/ 98 yang akan berakhir haknya pada tanggal 24 September 2033, karena
dimungkinkan dasar dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Negara Agraria /
Kepala Badan Pertanahan Nasional didahului dengan Persetujuan Prinsip Usaha
Budidaya Perkebunan yang persyaratannya sebagai berikut :
o Surat pengarahan lahan dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II
setempat ;
o Rencana Kerja Usaha Budidaya Perkebunan ;
o Akte pendirian perusahaan termasuk perubahannya ;
o Rekomendasi/dukungan dari Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I cq. Kepala Dinas Perkebunan Tingkat I atau Bupati/Walikota
madya Kepala Daerah Tingkat II cq. Kepala Dinas Perkebunan Daerah Tingkat II
setempat berdasarkan hasil prasurvey calon lokasi ;
o Peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000
(Termuat dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 786 /
Kpts / KB.120 / 10 / 96 tentang Perizinan Usaha Perkebunan)
Jadi data-data sampai dikeluarkannya Surat Keputusan
Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 60 / HGU /
BPN / 98 ada pada Dinas Perkebunan Kabupaten Tabalong.
2. Menurut keterangan Kepala Dinas Perkebunan pada saat Rapat Unsur Muspida
tanggal 28 Mei 2009 di Aula Penghulu Rasyid Sekretariat Daerah Kabupaten
Tabalong yang menyatakan perizinan PT. Cakung Permata Nusa dibuat tahun 2004
oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong dengan Surat Keputusan Bupati
Tabalong (Arsip data juga tidak terdapat di Bagian Hukum Setda) yang berarti
perizinan tersebut dibuat oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Tabalong dan tentunya
Dinas Perkebunan lebih mengetahui proses dikeluarkannya Keputusan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor : 98/HGU/BPN/2005 jadi tidak ada alasan bagi Dinas
Perkebunan tidak mengetahui luasan areal dan dimana posisi areal yang
diperuntukan bagi HGU untuk PT. Cakung Permata Nusa.
3. Perlu adanya penjelasan secara khusus dari Tim Pengawasan dan Pengendalian
Pembebasan Tanah Untuk Swasta terhadap Tuntutan ganti rugi atas tanah /tanaman
dalam areal PT. Cakung Permata Nusa di Desa Kasiau dan Jaing Hilir Kecamatan Murung Pudak
sebagaimana Berita Acara tanggal 27 Pebruari 1995.
4. Perlu dilakukan crosscek ulang legalisasi Kantor Badan Pertanahan Kabupaten
Tabalong sehubungan dengan MEMUTUSKAN, Menetapkan : Point KETIGA Keputusan
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 98/HGU/BPN/2005 yang
berbunyi : penerimaan perpanjangan jangka waktu dan pembaharuan Hak Guna Usaha
diwajibkan membayar uang pemasukan sebesar Rp 107.524.000,- (seratus tujuh juta lima
ratus dua puluh empat ribu rupiah) yang harus disetorkan oleh
penerima hak ke kas negara atas Mata Anggaran Penerimaan Badan Pertanahan
Nasional (MAP 56.01.423144) melalui
Bendaharawan Khusus Penerima pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong karena
yang tercantum dalam legalisasi di Sertifikat HGU
a.n PT. Cakung Permata Nusa No. 8 dan No. 9 Kambitin Raya adalah Keputusan
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 97/HGU/BPN/2005 bukan
Nomor
: 98/HGU/BPN/2005 dan hal ini memungkinkan menimbulkan asumsi lain bagi pihak “penuntut”
dalam menafsirkan “kesalahan” pencantuman Nomor HGU dalam sertifikat.
5. HGU seluas 1.592,142 Ha terletak di Kecamatan
Murung Pudak Kabupaten Tabalong Propinsi Kalimantan Selatan berdasarkan
Sertifikat tanggal 23 September 1999 berstatus Hak Guna Usaha Nomor 1/Kasiau
tercatat atas nama PT. Cakung Permata Nusa diperoleh berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
: 60 HGU/BPN/98 tanggal 15 September 1998. Keputusan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor
98/HGU/BPN/2005 (kalau
berakhir haknya tahun 2036 maka masa berlaku HGU hanya 31 tahun)
merupakan satu kesatuan yang melingkupi perpanjangan jangka waktu selama 25
tahun sejak berakhirnya HGU (Tahun 2061) dan pembaharuan jangka waktu selama 35 tahun
sejak berakhirnya pemberian perpanjangan jangka waktu HGU (Tahun 2096) serta
dilakukannya pembaharuan luasan areal dari 1.592,142 Ha menjadi 3.963,97
Ha yang meliputi Desa Kasiau seluas 484,77 Ha, Desa Maburai seluas
2.352,98 Ha, Desa Jaing Hulu seluas 533,55 Ha dan Desa Kambitin Raya seluas
592,67 Ha.
6. Pasal 14 Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna
Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, Pemegang Hak Guna Usaha berhak menguasai dan
mempergunakan tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha melaksanakan usaha
dibidang pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan
Peralihan Hak Guna Usaha sebagaimana bunyi pasal 16 ayat
(2) adalah Peralihan Hak Guna Usaha terjadi dengan cara :
a.
Jual Beli ;
b.
Tukar Menukar ;
c.
Penyertaan dalam modal
;
d.
Hibah ;
e.
Pewarisan
Ayat (3) berbunyi Peralihan Hak Guna Usaha sebagaimana
dalam ayat (2) harus didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Dan ayat (4) berbunyi
Peralihan Hak Guna Usaha karena jual beli kecuali melalui lelang, tukar
menukar, penyertaan dalam modal, dan hibah dilakukan dengan akta yang dibuat
oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
7. Sebagaimana hasil kerja Pansus DPRD Kabupaten Tabalong yang salah satu
point menyebutkan tentang pencabutan ijin Hak Guna Usaha bersumber dengan
adanya peralihan kepemilikan lahan/areal dari PT. Cakung Permata Nusa kepada
PT. Alam Tri Abadi (ATA). PT. Cakung Permata Nusa menguasai dan mempergunakan
tanah untuk usaha perkebuan karet dan kelapa sawit sedangkan PT. Alam Tri Abadi
(ATA) merupakan pemilik saham 49 % PT. Adaro Indonesia yang dibeli dari New
Hope Corporation dan MEC Indocoal yang notabene merupakan perusahan yang bergerak
dibidang pertambangan.
8. Sekarang mulai muncul tuntutan masyarakat Desa Kasiau, Desa Maburai
Kecamatan Murung Pudak dan Desa Jaing Hulu, Lokbatu Kecamatan Haruai atas lahan
HGU PT. Cakung Permata Nusa di Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak yang beralas
hak segel-segel yang menyatakan kalau lahan yang sekarang dipergunakan PT.
Cakung Permata Nusa merupakan milik mereka/orang tua mereka/kakek mereka yang
berbekalkan bukti makam, bukti alam dan keterangan tokoh-tokoh masyarakat yang
mengetahui rencana awal penggunaan lahan oleh perusahaan PT. Cakung Permata
Nusa. Atas dasar surat dari Ali Udin penduduk Desa Kasiau tanggal 1 Juli 2010
perihal Penyelesaian Lahan Tanah yang terletak di Afdeling Alfa, Bravo dan
Charlie dilaksanakan pertemuan di Polres Tabalong tanggal 15 Juli 2010
membicarakan jalan penyelesaian tuntutan masyarakat. Pertemuan ini menghasilkan
kesepakatan untuk membicarakan persoalan ini ditingkat aparat pemerintah dan
perusahaan yang berhubungan dengan tuntutan masyarakat yakni PT. Adaro
Indonesia, PT. Cakung Permata Nusa dan PT. Alam Tri Abadi untuk mencari
kesimpulan siapa yang bertanggung jawab atas tuntutan masyarakat yang meminta
agar tanah mereka diganti rugi apabila digunakan PT. Adaro Indonesia atau PT.
Alam Tri Abadi.
Tanggal 21 Juli 2010
diadakan rapat kembali tapi PT. Alam Tri Abadi dan PT. Cakung Permatan Nusa
tidak bisa hadir dan rapat tidak bisa dilaksanakan sebab kedua perusahaan ini
merupakan kunci untuk mencari jalan keluar dari permasalahan ini. Tanggal 31
Agustus 2010 masyarakat melayangkan surat kepada Kapolres Tabalong untuk
meminta penjelasan tindak lanjut dari proses penyelesaian tersebut tapi belum
ada penjelasan dan masyarakat menanyakan langsung kepada Bupati Tabalong karena
Bupati Tabalong mendapat tembusan surat yang mereka layangkan kepada Kapolres
Tabalong, informasi yang Tata pemerintahan dapatkan hasil pertemuan tersebut
Bupati langsung berkomunikasi dengan Humas PT. Adaro Indonesia dan pihak
perusahaan meminta kepada masyarakat yang melakukan tuntutan agar
memperlihatkan segel-segel yang menjadi alat bukti kepemilikan mereka.
KESIMPULAN :
1. Dari Berita Acara tanggal 27 Pebruari 1995 dan Pasal 4 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak
Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah berbunyi Dalam hal diatas tanah yang
akan diberikan dengan Hak Guna Usaha itu terdapat tanaman dan / atau bangunan
milik pihak lain yang keberadaannya berdasarkan alas hak yang sah, pemilik
bangunan dan tanaman tersebut diberikan ganti keru Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna
Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah gian yang dibebankan pada pemegang Hak Guna
Usaha baru. Dalam hal ini tentunya dibebankan kepada PT. Cakung Permata Nusa
sebagai pemilik Hak Guna Usaha tapi ganti kerugian tidak diselesaikan secara
keseluruhan.
Dari hasil crosscek
kepada BPN, take over / jual beli Hak Guna Usaha PT. Cakung Permata Nusa kepada
PT Alam Tri Abadi (ATA) tidak pernah dilaporkan (tidak terdaftar) kepada Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Tabalong. Kalau take over / jual beli benar
dilakukan maka PT. Alam Tri Abadi tetap terikat dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna
Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah Pasal 12 ayat (1) point b yang berbunyi
melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan sesuai
peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian
haknya. Kalau take over tersebut yang pada akhirnya dipergunakan sebagai
perluasan areal pertambangan PT. Adaro Indonesia maka hal ini perlu adanya
pengkajian ulang keberadaan ijin HGU PT. Cakung Permata Nusa sebagaimana yang
dilakukan oleh Pansus DPRD kabupaten Tabalong. (Identitas sumber ada pada
redaksi)


0 Comments


